Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lakukan Rapid Test Ilegal, Pria Tiongkok Ditangkap di Peru

Nur Aivanni
13/4/2020 09:07
Lakukan Rapid Test Ilegal, Pria Tiongkok Ditangkap di Peru
Polisi memperlihatkan warga Tiongkok Zhang Tianxing (kanan) bersama barang bukti alat rapid test covid-19.(AFP/Peruvian National Police)

POLISI di Lima, Peru, Minggu (12/4), menangkap seorang warga negara Tiongkok karena melakukan tes cepat untuk covid-19 secara ilegal pada masyarakat dengan alat rapid test yang dicuri dari Kementerian Kesehatan Peru.

Dikutip dari AFP, polisi setempat mengatakan Tianxing Zhang, 36, ditangkap di Distrik Brena, Lima, ketika dia akan mengambil sampel dari dua perempuan di rumah mereka.

Zhang sedang melakukan tes cepat untuk covid-19 yang alatnya dia curi dari otoritas kesehatan Lima Sur tempat dia bekerja, menurut pernyataan polisi.

Baca juga: Nenek 97 Tahun Penyintas Virus Korona Tertua di Brasil

Zhang mengenakan masker dan apron medis berwarna biru muda saat dia ditangkap polisi.

Kedua perempuan itu membayarnya untuk melakukan tes cepat di rumah mereka, tanpa izin Kementerian Kesehatan.

"Ketika ditanyai, dia mengakui dia tidak berwenang melakukan tes cepat dan alat rapid test dicurinya dari Direkrotat Jaringan Kesehatan Terpadu Lima Sur tempat dia bekerja," kata polisi.

Menurut polisi, Zhang mengaku telah mencuri dua tumpuk alat rapid test yang digunakan untuk meraup keuntungan dari orang-orang yang curiga mereka terkena virus korona.

Polisi menemukan sebuah ransel dengan 25 alat rapid test untuk covid-19 dan persediaan medis lainnya di rumahnya.

Sebelumnya, Presiden Peru Martin Vizcarra mengatakan sebanyak 330.000 alat rapid test yang telah tiba di Peru dan didistribusikan ke semua bagian negara.

Kementerian Kesehatan melaporkan telah melakukan 45.272 tes cepat hingga 12 April. Negara di Amerika Selatan itu sejauh ini telah mencatat 7.519 infeksi dengan 193 kematian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya