Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SERANG mantan perwira militer dihukum karena membunuh pemimpin kemerdekaan Bangladesh pada 1975 dilaporkan telah dieksekusi.
Abdul Majed dieksekusi gantung di Ibu Kota Dhaka setelah permohonannya untuk mendapatkan grasi presiden ditolak pekan ini.
"Dia digantung hingga tewas pada pukul 12.01 pagi hari Minggu," kata Menteri Hukum Anisul Huq kepada AFP.
Dia ditangkap pada Selasa (7/4) setelah menghabiskan 25 tahun dalam pelarian atas pembunuhan Sheikh Mujibur Rahman.
Rahman--ayah dari perdana menteri saat ini, Sheikh Hasina--tewas dalam kudeta militer pada tahun 1975, bersama dengan sebagian besar keluarganya.
Kematian Rahman terjadi hanya empat tahun setelah Bangladesh memperoleh kemerdekaan dari Pakistan.
Majed terus tinggal di negara itu setelah kudeta tetapi diyakini ia melarikan diri ke India pada 1996 ketika Hasina terpilih sebagai perdana menteri.
Pemerintahan Hasina membatalkan undang-undang yang melindungi pembunuh ayahnya dari penuntutan, dan pada 1998 Majed dan selusin perwira tentara lainnya dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan tertinggi Bangladesh menguatkan putusan pada 2009 dan lima dari pembunuh dieksekusi segera setelah itu. Majed ditangkap setelah kembali ke negara itu bulan lalu. (BBC/OL-2)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved