Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SERANG mantan perwira militer dihukum karena membunuh pemimpin kemerdekaan Bangladesh pada 1975 dilaporkan telah dieksekusi.
Abdul Majed dieksekusi gantung di Ibu Kota Dhaka setelah permohonannya untuk mendapatkan grasi presiden ditolak pekan ini.
"Dia digantung hingga tewas pada pukul 12.01 pagi hari Minggu," kata Menteri Hukum Anisul Huq kepada AFP.
Dia ditangkap pada Selasa (7/4) setelah menghabiskan 25 tahun dalam pelarian atas pembunuhan Sheikh Mujibur Rahman.
Rahman--ayah dari perdana menteri saat ini, Sheikh Hasina--tewas dalam kudeta militer pada tahun 1975, bersama dengan sebagian besar keluarganya.
Kematian Rahman terjadi hanya empat tahun setelah Bangladesh memperoleh kemerdekaan dari Pakistan.
Majed terus tinggal di negara itu setelah kudeta tetapi diyakini ia melarikan diri ke India pada 1996 ketika Hasina terpilih sebagai perdana menteri.
Pemerintahan Hasina membatalkan undang-undang yang melindungi pembunuh ayahnya dari penuntutan, dan pada 1998 Majed dan selusin perwira tentara lainnya dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan tertinggi Bangladesh menguatkan putusan pada 2009 dan lima dari pembunuh dieksekusi segera setelah itu. Majed ditangkap setelah kembali ke negara itu bulan lalu. (BBC/OL-2)
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved