Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria yang batuk di hadapan polisi dan mengancam menularkan virus korona (Covid-19) dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman hingga enam bulan. Hal itu dilansir Kepolisian Metropolitan London, Rabu (1/4).
Pria bernama Adam Lewis itu dinyatakan bersalah melakukan penyerangan terkait insiden tersebut.
Ketika itu, Lewis mengaku mengidap virus korona dan mengatakan kepada polisi, "Saya akan batuk di depan muka kamu dan kamu bakal terinfeksi." Ia pun langsung batuk di depan petugas.
Baca juga: Trump Ragukan Angka Virus Korona Tiongkok
Polisi tersebut, yang tengah berpatroli di pusat kota London, wilayah Westminster, mendekati Lewis dan menyatakan akan melakukan penggeledahan
padanya setelah seorang warga melaporkan Lewis berusaha membuka pintu mobil-mobil yang terparkir di sepanjang jalan.
Selain mengancam dan batuk di depan petugas, pria berusia 55 tahun itu juga membanting botol minuman selama insiden berlangsung. Ia juga mengancam akan menggigit untuk menularkan penyakit.
"Meski serangan seperti ini untungnya jarang sekali terjadi, insiden itu sangat menghebohkan. Jika kami menemui tingkah laku yang tidak dapat diterima semacam ini, kami akan menindak tegas," kata Inspektur Kepala Unit Komando Area Barat Kepolisian Metropolitan Helen Harper. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved