Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
POLISI Malaysia menahan seorang pria berusia 30-an karena dituduh menentang perintah pembatasan pergerakan (MCO). MCO diterapkan untuk mengatasi penyebaran virus korona.
Asisten Komisaris OCPD Kuala Muda Adzli Abu Shah mengatakan pria itu berubah agresif setelah disuruh meninggalkan tempat ibadah di wilayah Air Mendidih bersama beberapa orang lainnya pada Kamis (19/3) sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
Polisi, katanya, akan merekomendasikan pria itu, seorang pekerja pabrik, diselidiki di bawah Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan dalam Wilayah Terinfeksi setempat) Peraturan 2020, yang menetapkan denda hingga RM1.000 (sekitar Rp3,6 juta) atau enam bulan penjara.
"Selama patroli kami, kami menemukan mereka dan menyuruh mereka mematuhi MCO dan pulang. Tetapi pria itu menolak mengindahkan saran kami dan mulai menjadi agresif,” ujar Adzli, seperti dikutip The Star, Jumat (20/3).
Baca juga: India Hentikan Penerbangan Internasional Selama Sepekan
"Dia telah ditangkap berdasarkan Bagian 186 KUHP karena menghalangi seorang pegawai negeri. Pelanggaran tersebut membawa hukuman hingga dua tahun penjara atau denda hingga RM10.000 (sekitar Rp36 juta) atau keduanya berdasarkan hukuman,” jelasnya.
"Kami juga akan merekomendasikan tindakan yang harus diambil berdasarkan Bagian 25 (1) (n) dari Peraturan Registrasi Nasional 1990 karena pria tersebut gagal menunjukkan kartu identitas berdasarkan permintaan," katanya.
ACP Adzli mendesak masyarakat mematuhi MCO dan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang selama periode tersebut.
"Penangkapan adalah pesan kepada orang-orang bahwa mereka perlu bekerja sama dengan pihak berwenang yang bertugas. Kalau tidak, kami akan mengeluarkan denda atau melanjutkan dengan tindakan pengadilan," tuturnya.
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan pembatasan total aktivitas publik dalam rangka menekan penyebaran virus korona (Covid-19) di seantero negeri, Senin (16/3). Pembatasan total berskala nasional ini diberlakukan setelah melihat cepatnya penyebaran virus korona di Negeri Jiran itu. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved