Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS India membebaskan tiga nelayan Aceh yang sebelumnya ditangkap pihak berwenang negara itu sejak 20 September 2019.
Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky di Banda Aceh, Selasa (10/3), mengatakan informasi pembebasan tiga nelayan Aceh tersebut dari percakapan dengan mereka via telepon seluler. "Kami berkomunikasi dengan seorang nelayan tersebut. Mereka mengabarkan telah mendapat pembebasan pihak berwenang India," kata Iskandar Usman.
Ketiga nelayan tersebut, Munazir (33), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Kaharuddin (33), warga Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan Armansyah (31), warga Blang Ni, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Ketika menggunakan Kapal Motor (KM) Athiya 07 dengan kapasitas 7 gross ton (GT). Kapal dinakhodai Munazir. Sedangkan Kaharuddin dan Azmansyah sebagai anak buah kapal.
"Mereka ditangkap otoritas India setelah tersesat akibat kabut asap yang melanda Aceh hingga perairan Selat Benggala pada September tahun lalu. Mereka dibebaskan sejak 5 Maret lalu," kata politisi Partai Aceh tersebut.
Anggota DPR Aceh yang intens memperjuangkan nelayan Tanah Rencong yang ditangkap otoritas negara tetangga tersebut mengatakan ketiganya saat ini berada di sebuah pulau di Kepulauan Andaman, India.
Iskandar Usman mengatakan ketiga nelayan tersebut hingga kini menunggu dan mengharapkan pemulangan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Kami sudah menyurati Menteri Luar Negeri memfasilitasi pemulangan dan evakuasi segera ke Aceh. Mereka sudah hampir enam bulan berpisah dengan keluarga. Apalagi keluarga mengharapkan kepulangan mereka," kata Iskandar Usman Alfarlaky. (OL-12)
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved