Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Demi Kedaulatan RI, Natuna Diusulkan Jadi Provinsi

Willy Haryono
04/1/2020 11:00
Demi Kedaulatan RI, Natuna Diusulkan Jadi Provinsi
Pemandangan pantai di kawasan Batu Sindu, Natuna, Kepulauan Riau.(ANTARA/Widodo S Jusuf)

BUPATI Natuna Abdul Hamid Rizal merespons klaim sepihak Tiongkok atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di wilayah Laut Natuna Utara. Menurutnya, klaim tersebut merupakan bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik Indonesia.

Abdul mengusulkan agar Kabupaten Natuna dan Anambas dijadikan Provinsi Khusus agar otoritas setempat dapat lebih berwenang dan kuat dalam menjaga kedaulatan RI di perairan Natuna, termasuk dari klaim Tiongkok.

"Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut, sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelolla wilayah perairan Natuna," ujar Abdul dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima, Sabtu (4/1).

"Dengan dijadikannya Natuna sebagai Provinsi Khusus, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa mendapatkan lebih banyak wewenang dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut Natuna, khususnya di perbatasan yang saat ini masuk kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," sambungnya.

Baca juga: Prabowo: Isu Natuna dengan Tiongkok Diselesaikan Secara Baik-baik

Pernyataan Pemkab Natuna merupakan respons terhadap peristiwa pada Kamis (2/1) lalu. Kala itu, Komando Armada I TNI Angkatan Laut melaporkan adanya Penjaga Pantai Tiongkok yang mengawal beberapa kapal nelayan Negeri Tirai Bambu itu di Laut Natuna Utara.

Pelanggaran tersebut kemudian direspons KRI Tjiptadi-381 dan KRI lainnya, yang mencegat kapal Penjaga Pantai Tiongkok dan menggiringnya keluar dari wilayah Natuna.

Aksi nelayan dan penjaga pantai di Tiongkok dilandasi argumen resmi dari juru bicara Kemenlu Tiongkok Geng Shuang. Ia menyatakan perairan di sekitar Kepulauan Nasha (Kepulauan Spratly), termasuk Laut Natuna Utara, sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka.

Kemenlu RI telah memprotes klaim tersebut dan mengatakan bahwa ZEEI di Natuna memiliki kekuatan hukum, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

"Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna beserta masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna," pungkas Abdul. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya