Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BUPATI Natuna Abdul Hamid Rizal merespons klaim sepihak Tiongkok atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di wilayah Laut Natuna Utara. Menurutnya, klaim tersebut merupakan bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik Indonesia.
Abdul mengusulkan agar Kabupaten Natuna dan Anambas dijadikan Provinsi Khusus agar otoritas setempat dapat lebih berwenang dan kuat dalam menjaga kedaulatan RI di perairan Natuna, termasuk dari klaim Tiongkok.
"Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut, sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelolla wilayah perairan Natuna," ujar Abdul dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima, Sabtu (4/1).
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai Provinsi Khusus, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa mendapatkan lebih banyak wewenang dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut Natuna, khususnya di perbatasan yang saat ini masuk kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," sambungnya.
Baca juga: Prabowo: Isu Natuna dengan Tiongkok Diselesaikan Secara Baik-baik
Pernyataan Pemkab Natuna merupakan respons terhadap peristiwa pada Kamis (2/1) lalu. Kala itu, Komando Armada I TNI Angkatan Laut melaporkan adanya Penjaga Pantai Tiongkok yang mengawal beberapa kapal nelayan Negeri Tirai Bambu itu di Laut Natuna Utara.
Pelanggaran tersebut kemudian direspons KRI Tjiptadi-381 dan KRI lainnya, yang mencegat kapal Penjaga Pantai Tiongkok dan menggiringnya keluar dari wilayah Natuna.
Aksi nelayan dan penjaga pantai di Tiongkok dilandasi argumen resmi dari juru bicara Kemenlu Tiongkok Geng Shuang. Ia menyatakan perairan di sekitar Kepulauan Nasha (Kepulauan Spratly), termasuk Laut Natuna Utara, sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka.
Kemenlu RI telah memprotes klaim tersebut dan mengatakan bahwa ZEEI di Natuna memiliki kekuatan hukum, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna beserta masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna," pungkas Abdul. (OL-2)
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Seluruh proses dilakukan untuk menjamin mutu pangan yang diterima masyarakat. Selain menjaga kualitas, pendistribusian bantuan juga diawasi agar tepat sasaran.
Instruksi tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi persiapan penilaian Geopark Nasional, yang digelar pada Senin (21/7).
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
Banyak anak yang sudah putus sekolah ternyata enggan kembali bersekolah, bahkan sebagian sudah melewati usia sekolah dasar.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved