Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGADILAN Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan presiden sekaligus pemimpin militer Pakistan, Pervez Musharraf, dengan tuduhan pengkhianatan atau makar.
Vonis yang dibacakan secara in absentia tersebut merupakan sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya di Pakistan dengan angkatan bersenjata yang kerap dianggap kebal hukum.
"Pengadilan Khusus Islamabad telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Pervez Musharraf dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi," terang Radio Pakistan dalam utas Twitter-nya, Selasa (17/12).
Menurut pengacara Musha-rraf, Akhtar Shah, vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan atas keputusan Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat pada 2007.
Langkah kontroversial yang diambil Musharraf tersebut akhirnya memicu protes terhadap Musharraf yang menyebabkan pengunduran dirinya dalam menghadapi ancaman pemakzulan dari pemerintah koalisi baru.
Musharraf mengasingkan diri dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di Dubai dan London sejak larangan bepergian dicabut pada 2016, yang memungkinkannya mencari perawatan medis di luar negeri.
"Musharraf ingin pernyataannya direkam dan siap untuk mengunjungi Pakistan, tapi dia menginginkan jaminan keamanan yang tidak dapat diberikan," ujar pengacara Shah.
"Dia (Musharraf) masih di Dubai dan sakit," sambungnya.
Musharraf lahir di ibu kota India, New Delhi, pada 194 lalu. Namun, ia beserta keluarganya memilih pindah ke Pakistan saat pemisahan India pada 1947. Musharraf yang kini berusia 76 tahun awalnya mengambil alih pucuk kekuasaan Pakistan setelah menggulingkan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada 1999.
Musharraf yang merupakan seorang moderat kemudian menjadi sekutu penting Amerika Serikat (AS) dalam perang melawan teror dan lolos dari sedikitnya tiga upaya pembunuhan Al-Qaeda.
Keadaan darurat
Pemerintahannya tak menghadapi tantangan yang serius hingga ia mencoba untuk memberhentikan ketua pengadilan pada Maret 2007 lalu. Tindakannya tersebut lantas menyulut demonstrasi nasional dan kekacauan berbulan-bulan yang menyebabkan diberlakukannya keadaan darurat.
Setelah insiden pembunuh-an mantan Perdana Menteri Pakistan Benazir Bhutto pada Desember 2007, suasana nasional Pakistan memburuk.
Musharraf menderita kekalahan besar dalam pemilu Februari 2008. Ia mengundurkan diri pada Agustus 2008 ketika menghadapi proses pemakzulan oleh koalisi pemerintah baru pimpinan Asif Ali Zardari, suami mendiang mantan PM Benazir Bhutto, dan pergi ke pengasingan.
Pengadilan antiterorisme mengecap Musharraf sengaja melarikan diri untuk menghindari peradilan. Musharraf menjadi bagian dari persekongkolan luas untuk membunuh Bhutto.
Namun, Presiden Pakistan ke-12 itu membantah tuduhan yang dilayangkannya tersebut.
'Demokrasi adalah balas dendam terbaik', tulis putra Bhutto, Bilawal Bhutto Zardari, dalam akun Twitter-nya. (AFP/I-1)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved