Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Palestina Kecam Keputusan AS Akui Permukiman Israel

Haufan Hasyim Salengke
19/11/2019 11:12
Palestina Kecam Keputusan AS Akui Permukiman Israel
Proses pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat(AFP/AHMAD GHARABLI)

PALESTINA, kelompok hak asasi manusia, politisi, dan lainnya, Selasa (19/11) WIB, mengecam pemerintahan Donald Trump setelah mengumumkan Amerika Serikat (AS) tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki bertentangan dengan hukum internasional.

Sebelumnya, pengumuman yang disampaikan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo membalikkan posisi kebijakan AS dengan menyebut permukiman Israel di Tepi Barat sebagai legal dan tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Pernyataan AS itu berbeda dengan hampir semua negara dan resolusi Dewan Keamanan PBB serta Konvensi Jenewa Keempat.

"Setelah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum," kata Pompeo kepada wartawan, “Amerika Serikat telah menyimpulkan pembentukan permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, konsisten dengan hukum internasional.”

"Menyebut pendirian permukiman sipil yang bertentangan dengan hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak memajukan tujuan perdamaian," kata Pompeo.

Baca juga: AS Sebut Permukiman Israel di Tepi Barat tidak Lagi Ilegal

Dia mengatakan pemerintahan Presiden Trump tidak akan lagi tunduk pada pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 yang mengatakan permukiman itu bertentangan dengan hukum internasional.

Menurut beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB, yang terbaru pada 2016, permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke daerah yang didudukinya.

Pengumuman AS, yang terbaru dalam serangkaian langkah oleh pemerintahan Trump yang menguntungkan Israel, menuai kritik langsung dari Palestina, kelompok hak asasi manusia, dan politisi di seluruh dunia.

Juru bicara untuk Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan keputusan AS itu sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional.

“Washington tidak memenuhi syarat atau berwenang membatalkan resolusi hukum internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas pada permukiman Israel," kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeinah dalam sebuah pernyataan.

Hanan Ashrawi, perunding veteran Palestina dan anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan di Twitter, langkah itu merupakan pukulan lain terhadap hukum internasional, keadilan, dan perdamaian.

Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi memperingatkan perubahan posisi AS akan memiliki ‘konsekuensi berbahaya’ pada prospek menghidupkan kembali proses perdamaian Timur Tengah.

Safadi mengatakan permukiman Israel di wilayah itu ilegal dan membunuh prospek solusi dua negara tempat sebuah negara Palestina akan hidup berdampingan dengan Israel, yang menurut negara-negara Arab adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Arab-Israel.

Noura Erakat, seorang pengacara hak asasi manusia Palestina, menyebut pengumuman permukiman oleh Pompeo adalah kelanjutan dari kekerasan, dan Trump adalah puncak dari kebijakan AS.

Huwaida Arraf, seorang pengacara Amerika-Palestina dan aktivis hak asasi manusia, mengatakan pengumuman itu tidak mengejutkan.

"Administrasi Trump sekali lagi menunjukkan penghinaan total terhadap hukum," ia mencuit. "Menteri Pompeo, penyebab yang tidak memajukan perdamaian adalah pembangunan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina yang dicuri."

Sementara itu, Uni Eropa mengatakan mereka tetap memegang sikap bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan mengikis prospek perdamaian abadi.

"Uni Eropa menyerukan Israel untuk mengakhiri semua aktivitas penyelesaian, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuasaan pendudukan," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini dalam sebuah pernyataan menyusul langkah AS.

Lebih dari 600.000 orang Israel saat ini tinggal di pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur yang diduduki. Sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di sana.

Permukiman selalu dianggap sebagai batu sandungan utama dalam perjanjian damai Israel-Palestina.

Kelompok pemantau mengatakan sejak Israel terus meningkatkan aktivitas pemukiman di wilayah pendudukan sejak Trump menjabat. (AFP/Al Jazeera/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya