Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Penyebar Video Teror Masjid Selandia Baru Dapat Ancaman

Denny Parasaulian Sinaga
16/4/2019 18:00
Penyebar Video Teror Masjid Selandia Baru Dapat Ancaman
Polisi bersenjata berdiri di luar Pengadilan Distrik Christchurch di Christchurch pada 5 April 2019 sebagai tersangka pria bersenjata, Brent(AFP)

ENAM orang terdakwa kasus penyebaran video penembakan dua masjid di Selandia Baru, Maret lalu, mendapat ancaman pembunuhan. Video tersebut didapat langsung oleh pelaku penembangan Brenton Tarrant, 28, yang merekam langsung aksi brutalnya saat menembaki puluhan jemaah salat Jumat dan menyiarkan langsung melalui Facebook.

Rekaman itu lantas disebarkan kembali secara luas ke seluruh dunia oleh warganet. Hingga saat ini, otoritas Selandia Baru menahan enam orang terkait penyebaran video tersebut. Mereka pun kembali dibawa ke pengadilan pada Senin (15/4).

Jaksa penuntut Pip Currie, seperti dikutip dari Christchurch Court News, melaporkan, ancaman pembunuhan ditujukan kepada beberapa terdakwa. Sejauh ini pengadilan merahasiakan lima dari enam nama terdakwa.

Baca juga: NU Kecam Aksi Teror di Masjid Selandia Baru

Hakim Stephen O'Driscoll membebaskan tiga terdakwa dengan jaminan, namun perintah penangkapan kembali tetap diberlakukan. O'Driscoll juga memperingatkan kepada siapa pun yang melakukan main hakim sendiri terhadap para terdakwa.

"Akan lebih bijaksana untuk membiarkan proses pengadilan berjalan tanpa campur tangan pihak luar, siapa pun yang mendukung mereka ke pengadilan, atau siapa pun yang ingin menuntut keadilan pada mereka," kata O'Driscoll.

Salah seorang terdakwa merupakan remaja berusia 18 tahun. Dia juga memiliki foto salah satu masjid dengan tulisan "target didapat".(AFP/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya