Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Prancis Incar Pajak dari Raksasa Digital

Mediaindonesia
10/4/2019 04:40
 Prancis Incar Pajak dari Raksasa Digital
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menyampaikan sesi pertanyaan kepada pemerintah di Majelis Nasional di Paris pada 9 April 2019((Photo by Thomas SAMSON / AFP))

ANGGOTA parlemen Prancis menyetujui aturan pengenaan pajak terhadap sejumlah raksasa digital, seperti Apple dan Facebook. Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, membanggakan langkah pemerintah tersebut yang dinilai berada di garda terdepan, namun kebijakan itu menuai kemarahan Amerika Serikat (AS).

Sebagai reaksi, AS telah mendesak sekutu NATO mereka untuk membatalkan wacana kebijakan pajak tersebut. Pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo memperingatkan bahwa langkah Prancis itu akan merugikan sejumlah investor AS dan warga Prancis yang menggunakan platform digital.

Sebagai informasi, kebijakan pajak yang diusulkan pemerintah Prancis memperoleh 55 suara dari Majelis Nasional. Rencana kebijakan itu kemudian dibawa ke Senat Prancis, sebelum disahkan.

Regulasi pajak tersebut dijuluki "Gafa", yang muncul setelah kemarahan publik terhadap Google, Amazon, Facebook, dan Apple, semakin meluas. Pasalnya, nilai pajak yang dibayarkan sejumlah perusahaan raksasa global itu relatif minim.

"Prancis merasa terhormat karena dapat memimpin dalam kebijakan seperti itu," tegas Le Maire kepada parlemen sebelum pemungutan suara. Dia menekankan langkah tersebut merupakan upaya untuk menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien pada abad ke-21.

Dalam menanggapi kritik dari AS, Le Maire mengatakan Prancis bertekad untuk tetap menjalankan aturan, sekaligus mempertahankan kebijakan fiskal yang berdaulat. Pemerintah, lanjut dia, tidak terima bahwa raksasa digital global meraup keuntungan besar dari data pengguna, namun lolos dari pengenaan pajak domestik.

Bulan lalu, Prancis meluncurkan rancangan undang-undang yang menetapkan pajak sebesar 3% untuk iklan digital, penjualan data pribadi dan pendapatan lainnya. Regulasi itu menyasar setiap perusahaan teknologi yang memiliki penghasilan global lebih dari US$ 840 juta per tahun.

Prancis kemudian berupaya mendorong regulasi perpajakan di tingkat nasional, yakni setelah upaya Uni Eropa dihalangi negara-negara dengan pajak rendah, seperti Irlandia. (AFP/Tes/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya