Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Zakat Fitrah Berapa? Ini Rincian Zakat Fitrah 2026 dalam Beras dan Rupiah

Media Indonesia
12/3/2026 20:03
Zakat Fitrah Berapa? Ini Rincian Zakat Fitrah 2026 dalam Beras dan Rupiah
: Panitia zakat berdoa bersama muzakki (pembayar zakat) saat pengumpulan beras zakat fitrah di masjid Al Muttaqin Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah Minggu (7/4/2024(ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.)

MENDEKATI akhir Ramadan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi merilis panduan mengenai besaran zakat fitrah 2026. Ketetapan ini menjadi acuan bagi seluruh umat Muslim di Indonesia agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat dan tepat secara administrasi.

Zakat Fitrah Berapa dalam Kg Beras?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, takaran zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Standar ini mengikuti ukuran 1 sha' yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW.

Para ulama mengingatkan agar kualitas beras yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari kualitas beras yang kita makan sehari-hari. Jika Anda mengonsumsi beras premium, maka zakat yang dikeluarkan pun harus dalam kualitas premium.

Zakat Fitrah Berapa dalam Rupiah?

Untuk memberikan kemudahan bagi muzaki (pembayar zakat), BAZNAS menetapkan konversi zakat fitrah ke dalam Mata Uang Rupiah. Untuk tahun 2026, nominal yang ditetapkan secara nasional adalah Rp50.000 per jiwa.

Catatan Penting: Nominal Rp50.000 adalah standar nasional. Beberapa daerah mungkin memiliki ketetapan berbeda (berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000) tergantung harga pasar beras lokal di wilayah masing-masing. Selalu cek pengumuman BAZNAS atau Kemenag setempat.

Tabel Simulasi Zakat Fitrah Keluarga 2026

Jumlah Anggota Keluarga Total Beras (Kg) Total Uang (Rupiah)
1 Orang 2,5 Kg Rp50.000
2 Orang 5 Kg Rp100.000
3 Orang 7,5 Kg Rp150.000
4 Orang 10 Kg Rp200.000
5 Orang 12,5 Kg Rp250.000

1. Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?

Waktu paling utama (afdal) adalah pada pagi hari raya Idul Fitri, setelah fajar menyingsing namun sebelum salat Id dimulai. Namun, pembayaran sudah boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadan untuk memudahkan pendistribusian kepada kaum dhuafa.

2. Apakah uang zakat harus diserahkan langsung ke masjid?

Pembayaran dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, lembaga amil zakat (LAZ) resmi, atau melalui platform digital BAZNAS yang sah untuk memastikan transparansi penyaluran.

3. Bolehkah membayar zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim yang masih hidup (menemui sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal). Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka tidak wajib dizakatkan fitrah.

(H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya