Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MENDEKATI akhir Ramadan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi merilis panduan mengenai besaran zakat fitrah 2026. Ketetapan ini menjadi acuan bagi seluruh umat Muslim di Indonesia agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat dan tepat secara administrasi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, takaran zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Standar ini mengikuti ukuran 1 sha' yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW.
Para ulama mengingatkan agar kualitas beras yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari kualitas beras yang kita makan sehari-hari. Jika Anda mengonsumsi beras premium, maka zakat yang dikeluarkan pun harus dalam kualitas premium.
Untuk memberikan kemudahan bagi muzaki (pembayar zakat), BAZNAS menetapkan konversi zakat fitrah ke dalam Mata Uang Rupiah. Untuk tahun 2026, nominal yang ditetapkan secara nasional adalah Rp50.000 per jiwa.
| Jumlah Anggota Keluarga | Total Beras (Kg) | Total Uang (Rupiah) |
|---|---|---|
| 1 Orang | 2,5 Kg | Rp50.000 |
| 2 Orang | 5 Kg | Rp100.000 |
| 3 Orang | 7,5 Kg | Rp150.000 |
| 4 Orang | 10 Kg | Rp200.000 |
| 5 Orang | 12,5 Kg | Rp250.000 |
Waktu paling utama (afdal) adalah pada pagi hari raya Idul Fitri, setelah fajar menyingsing namun sebelum salat Id dimulai. Namun, pembayaran sudah boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadan untuk memudahkan pendistribusian kepada kaum dhuafa.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, lembaga amil zakat (LAZ) resmi, atau melalui platform digital BAZNAS yang sah untuk memastikan transparansi penyaluran.
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim yang masih hidup (menemui sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal). Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka tidak wajib dizakatkan fitrah.
(H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved