Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGHIDUPKAN malam Ramadan dengan qiyam (shalat) merupakan sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa menegakkan (shalat malam) pada bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Secara praktik (fi'li), Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan salat malam Ramadan di masjid selama beberapa malam. Para sahabat mengikuti beliau hingga masjid penuh. Tidak diketahui jumlah pasti rakaat salat bersama Rasulullah SAW tersebut.
Namun, pada malam berikutnya beliau tidak keluar. Nabi Muhammad SAW menjelaskan, "Sesungguhnya aku khawatir salat itu diwajibkan atas kalian." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
"Satu hal yang perlu dicatat adalah tidak ada keterangan khusus mengenai jumlah rakaat qiyam Ramadan yang dilakukan oleh Nabi secara spesifik dalam rangkaian salat berjemaah tersebut," ujar Ustaz Fakhry Emil Habib dalam akunnya di Instagram.

Setelah Nabi wafat, para sahabat tetap menegakkan qiyam Ramadan, tetapi masih terpencar. Ada yang salat sendiri, ada yang berjemaah dalam kelompok-kelompok kecil. Keadaan ini berlangsung hingga Amirul Mukminin Umar bin Khattab mengumpulkan mereka di bawah satu imam, yaitu Ubay bin Ka'ab.
Melihat indahnya persatuan tersebut, Umar bin Khattab berkata, "Ni’matil bid’atu hadzihi" (Sebaik-baik bid'ah adalah ini). Pernyataan ini merujuk pada pengorganisasian salat jemaah di bawah satu imam secara teratur.
Baca juga: Zikir, Selawat, Doa Bilal dan Jemaah Tarawih 20 Rakaat
Imam Malik dalam al-Muwattha' dan Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra menukil bahwa salat tersebut dilaksanakan 20 rakaat, kemudian ditutup dengan witir. Praktik ini tersebar pada masa para sahabat tanpa ada pengingkaran, sehingga dipahami para ulama sebagai ijma' amali sahabat.
Pada masa berikutnya, penduduk Madinah menambah jumlah rakaat menjadi 30 enam rakaat selain witir. Sebagian ulama Maliki menyebutkan bahwa tambahan itu dimaksudkan untuk mengimbangi amalan thawaf penduduk Mekah setiap jeda empat rakaat.
Baca juga: Zikir, Selawat, Doa Bilal dan Jemaah Tarawih Delapan Rakaat
Adapun penamaan tarawih muncul kemudian, karena ada jeda istirahat (tarwihat) yang berulang di antara rangkaian salat. Secara bahasa, bentuk jamak ini mengisyaratkan berulangnya waktu rehat dalam pelaksanaan qiyam tersebut.
| Mazhab / Ulama | Jumlah Rakaat |
|---|---|
| Hanafi, Syafi'i, Hanbali | 20 Rakaat + Witir |
| Maliki | 36 Rakaat + Witir |
| Pendapat Syaikh al-Albani | 11 Rakaat (Termasuk Witir) |
Baca juga: Bacaan Bilal Tarawih 23 Rakaat dengan Cara Menjawab
Berapapun jumlah rakaat qiyam yang dilakukan, insya Allah tetap berpahala. Ini karena Nabi SAW memang tidak mematok jumlah rakaat tertentu secara kaku. Namun, terdapat beberapa catatan penting bagi umat Islam:
Baca juga: Ini Bacaan Salat Witir 1, 2, 3 Rakaat Sendiri dan Berjamaah
Dengan memahami sejarah panjang ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan penuh kekhusyukan tanpa perlu memperdebatkan perbedaan jumlah rakaat yang semua memiliki landasan pendapat ulama. Wallāhu a‘lam. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved