Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah pusat bergerak cepat merespons dugaan pencemaran Sungai Cisadane menyusul kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menurunkan tim ke lokasi untuk mendalami potensi pencemaran lingkungan akibat insiden tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan tim dari Kedeputian PPKL bersama Pusarpedal saat ini masih melakukan kajian langsung di lapangan.
“Ya, tim KLH/BPLH dari Kedeputian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan Pusarpedal sedang di lapangan,” ujar Rasio di Jakarta, Rabu.
Saat ditanya mengenai hasil sementara, Rasio menyebut proses penelusuran masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan yang bisa disampaikan.
“Masih di lapangan,” katanya singkat.
Dugaan pencemaran mencuat setelah kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, pada Senin (9/2). Insiden tersebut diduga berdampak pada kualitas air di aliran Sungai Cisadane, yang dilaporkan mengalami perubahan warna, bau menyengat, serta kematian ikan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menyatakan indikasi cemaran berasal dari cairan kimia di gudang penyimpanan pestisida yang terbakar. Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan DLH Tangsel, Hadiman, menyebut cairan kimia tersebut diduga menyebar ke aliran kali akibat proses pemadaman kebakaran.
“Iya, dari cairan kimia di lokasi kebakaran gudang pestisida,” ujarnya.
Menurut DLH, penyemprotan air oleh petugas pemadam kebakaran menyebabkan sisa bahan kimia ikut terbawa ke bantaran kali. Dampaknya, air sungai berubah warna, menimbulkan bau tidak sedap, dan menyebabkan ikan mengambang mati akibat terpapar zat pestisida.
Hingga kini, tim KLH/BPLH masih melakukan pendalaman untuk memastikan tingkat pencemaran serta langkah penanganan lanjutan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. (Ant/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved