Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kemenag Edukasi Umat soal Risiko Besar Nikah tidak Tercatat

M Iqbal Al Machmudi
25/1/2026 18:27

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.

“Mengampanyekan pencatatan nikah di kegiatan CFD sangat efisien dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kita hadir langsung di tengah-tengah warga," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di Jakarta, Minggu (25/1).

Ia menyebut edukasi pencatatan pernikahan harus dilakukan secara konsisten karena pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak.

"Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar," tegasnya.

Menurut Abu Rokhmad, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil. Ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan.

"Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor," jelasnya.

Efek Domino Pernikahan Tidak Tercatat

Tanpa akta nikah sah, akses administrasi kependudukan akan terhambat secara berantai:

1
Hambatan Akta Kelahiran Tanpa akta nikah orang tua, proses pengurusan akta kelahiran anak menjadi sangat sulit.
2
Terlempar dari Kartu Keluarga (KK) Tanpa adanya akta kelahiran, anak tidak dapat terdaftar secara resmi ke dalam susunan Kartu Keluarga.
3
Gagal Memiliki KTP Status yang tidak tercatat di KK mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan KTP.
4
Akses Internasional Tertutup Tanpa KTP sebagai identitas utama, warga negara tidak memenuhi syarat untuk membuat paspor.

Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag dan APRI mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.

"Kita ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” katanya.

Abu Rokhmad juga mengungkapkan ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menyampaikan kampanye pencatatan nikah sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama.

“Sesuai arahan Rakernas Ditjen Bimas Islam dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” kata Lubenah.

Ia berharap kegiatan GAS Nikah Corner dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan edukasi dan layanan keagamaan secara langsung di ruang publik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat dan terlindungi secara hukum. (Iam/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya