Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Mekanisme Kerjanya

Thalatie K Yani
14/1/2026 10:14
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Mekanisme Kerjanya
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan solusi strategis bagi penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Salah satu terobosan yang menjadi sorotan utama adalah pembentukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Topik mengenai gaji PPPK paruh waktu menjadi pembahasan hangat di kalangan tenaga honorer yang menantikan kepastian status kepegawaian mereka di tahun ini.

Skema ini hadir sebagai jalan tengah atau win-win solution untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jutaan tenaga honorer yang datanya telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan adanya opsi paruh waktu, pemerintah berupaya menjamin bahwa tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan, meskipun tidak lolos dalam formasi PPPK penuh waktu.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan mendasar yang paling banyak dicari adalah berapa nominal pasti yang akan diterima oleh pegawai dengan status ini. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, skema penggajian untuk paruh waktu memiliki mekanisme yang lebih fleksibel.

Hingga saat ini, belum ada tabel gaji tunggal yang berlaku secara nasional untuk PPPK Paruh Waktu selayaknya PNS atau PPPK Penuh Waktu. Namun, terdapat prinsip utama yang ditekankan oleh pemerintah dan DPR dalam penyusunan regulasi ini:

  • Prinsip Tidak Ada Penurunan Penghasilan: Salah satu poin krusial dalam UU ASN terbaru adalah jaminan bahwa pendapatan yang diterima tenaga honorer saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dari gaji yang mereka terima saat ini sebagai tenaga honorer.
  • Kesepakatan dengan Instansi Daerah: Besaran gaji akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing instansi pemerintah daerah (Pemda) dan kesepakatan kontrak kerja.
  • Mekanisme Jam Kerja (Hourly): Karena sifatnya paruh waktu (part-time), perhitungan gaji kemungkinan besar akan disesuaikan dengan jam kerja atau target kinerja yang disepakati. Rentang nominal yang sering dibahas dalam simulasi berkisar antara keputusan daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada standar upah minimum atau kebijakan internal instansi, asalkan tidak melanggar prinsip penurunan pendapatan.

Perbedaan Signifikan: PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Memahami perbedaan antara kedua jenis status ASN ini sangat penting bagi pelamar seleksi CASN. Berikut adalah komparasi mendalam antara keduanya:

1. Jam Kerja

PPPK Penuh Waktu wajib bekerja sesuai jam kantor normal instansi pemerintah, umumnya 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, misalnya 4 jam per hari, atau disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan kontrak. Fleksibilitas ini memungkinkan pegawai paruh waktu untuk mencari penghasilan tambahan di luar instansi pemerintah, selama tidak melanggar etika dan aturan yang berlaku.

2. Hak dan Fasilitas

Meskipun keduanya berstatus ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), PPPK Penuh Waktu mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang setara dengan PNS (kecuali pensiun seumur hidup yang skemanya berbeda). Sementara itu, PPPK Paruh Waktu mendapatkan penghasilan yang disesuaikan dengan beban kerja yang lebih ringan, namun tetap mendapatkan perlindungan status kepegawaian yang sah secara hukum.

3. Mekanisme Pengangkatan

Formasi PPPK Penuh Waktu diperebutkan melalui seleksi ketat berdasarkan peringkat terbaik (perankingan). Bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi namun tidak masuk dalam kuota formasi penuh waktu karena keterbatasan anggaran instansi, mereka akan secara otomatis dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah jaring pengaman agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Tidak semua orang bisa melamar langsung pada posisi ini. Skema paruh waktu diprioritaskan untuk penyelesaian masalah tenaga non-ASN yang sudah ada. Kriteria utamanya meliputi:

  1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada penerimaan PPPK.
  3. Memenuhi nilai ambang batas atau kriteria kompetensi dasar namun kalah dalam perankingan kuota formasi penuh waktu.

Dengan demikian, status paruh waktu bukanlah posisi yang dibuka untuk pelamar umum (fresh graduate), melainkan mekanisme penyelamatan bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi.

Dasar Hukum dan Masa Depan Karir

Regulasi mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini memberikan payung hukum yang kuat bagi keberadaan pegawai paruh waktu dalam ekosistem birokrasi Indonesia.

Kabar baiknya, status paruh waktu ini tidak bersifat permanen seumur hidup. Pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari. Hal ini dapat terjadi apabila instansi pemerintah tempat mereka bekerja telah memiliki kemampuan anggaran yang memadai untuk menggaji mereka secara penuh, serta berdasarkan evaluasi kinerja yang baik.

Sebagai kesimpulan, meskipun gaji PPPK paruh waktu mungkin tidak sebesar rekan mereka yang bekerja penuh waktu, skema ini memberikan kepastian hukum, NIP, dan status ASN yang selama ini didambakan oleh tenaga honorer. Ini adalah langkah awal reformasi birokrasi yang lebih manusiawi dan adaptif terhadap kondisi anggaran negara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya