Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK. Namun, bagaimana dengan PPPK yang berstatus Paruh Waktu (Part Time)? Apakah mereka juga berhak mendapatkan tunjangan ini? Dan berapa besar gaji PPPK paruh waktu yang menjadi dasar perhitungan?
Mari kita bedah aturan terbaru agar Anda tahu pasti hak-hak Anda.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahunnya. Aturan ini biasanya mencakup seluruh ASN yang memiliki status kepegawaian aktif, tidak terkecuali PPPK.
Namun, perubahan signifikan muncul seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ASN terbaru ini memperkenalkan kategori baru, yaitu PPPK Paruh Waktu. Kehadiran kategori ini memunculkan pertanyaan: apakah hak mereka sama dengan PPPK Penuh Waktu?
Jawabannya adalah: **Ya, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Prinsipnya, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan untuk membantu daya beli ASN. Karena PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN, maka secara otomatis mereka juga termasuk penerima tunjangan ini.
Meskipun PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan tunjangan, besarannya tidak akan sama persis dengan PPPK Penuh Waktu. Hal ini karena ada perbedaan mendasar dalam komponen gaji PPPK paruh waktu itu sendiri.
Secara umum, komponen yang masuk dalam perhitungan THR dan Gaji ke-13 adalah:
Untuk PPPK Paruh Waktu, besaran THR dan Gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional. Dasar penghitungannya adalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.
Penting: Jika Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan proporsi jam kerja (misalnya 50% atau 75% dari gaji penuh waktu), maka THR dan Gaji ke-13 yang diterima juga akan dihitung berdasarkan persentase yang sama dari komponen gaji tersebut.
Artinya, besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan proporsi gaji PPPK paruh waktu pada bulan sebelumnya.
Meskipun sama-sama berhak atas THR dan Gaji ke-13, perlu diingat bahwa status Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan hak dan kewajiban utama, khususnya terkait gaji dan jam kerja:
| Kriteria | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Jam Kerja | Sesuai ketentuan jam kerja penuh (Full Time) | Sesuai proporsi jam kerja yang ditetapkan (Part Time) |
| Gaji Pokok | Diterima 100% (penuh) | Diterima secara proporsional (misal: 50% atau 75%) |
| THR & Gaji Ke-13 | Dihitung dari Gaji Pokok 100% | Dihitung proporsional sesuai **gaji PPPK paruh waktu** |
Pemerintah biasanya menetapkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 pada waktu-waktu tertentu:
Pastikan Anda selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan tanggal pasti pencairan.
Kesimpulannya, PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir. Anda diakui sebagai ASN dan berhak mendapatkan THR serta Gaji ke-13. Besarannya saja yang menyesuaikan proporsi gaji PPPK paruh waktu Anda. Pahami hak Anda, dan selamat menikmati tunjangan yang telah ditetapkan pemerintah! (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved