Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT. Langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021–2024, Prof Chandra Wijaya terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025. Diketahui pada Rabu, 1 Oktober 2025, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI Emir Chairullah kepada wartawan di Jakarta mengutarakan banding tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Banding No 189/G/2025/PTUN.JKT dalam perkara antara ko-promotor Athor Subroto dan Rektor UI, dan Akta Permohonan Banding No 190/G/2025/PTUN.JKT antara promotor Chandra Wijaya dan Rektor UI, tertanggal 13 Oktober 2025.
Emier menegaskan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan promotor disertasi mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Bahlil Lahadalia dilakukan karena banyaknya faktor materiil yang diabaikan dalam pengadilan.
"Mengapa kami harus melakukan banding. Karena banyak faktor-faktor materiil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," tegas Emir.
Dijelaskan langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas. Emir yang juga dosen FISIP UI memaparkan sanksi yang diberikan UI kepada promotor disertasi Bahlil yakni Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto sejatinyaamat ringan.
Ia menyebut kepada Chandra Wijaya, sanksi yang ditetapkan antara lain larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama tiga tahun, dan larangan menjabat struktural, manajerial, selama tiga tahun.
Selanjutnya, Chandra berkewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat, berkewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan, serta memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil.
Adapun bagi Athor Subroto, Emir mengungkapkan sanksi berupa larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama tiga tahun, dan larangan menjabat struktural, manajerial, selama tiga tahun juga ditetapkan oleh UI
Di samping itu, Athor juga berkewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat, berkewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan, serta penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai.
Lebih lanjut ia mencontohkan sekadar perbandingan di kampus ia dahulu di Universitas Queensland (Australia) terjadi pelanggaran etik.
"Di kampus itu gelar Profesor diturunin, dari profesor jadi associate professor. Ini enggak ada yang diturunin, dia hanya di-freeze aja gitu loh jabatannya. Jadi dia enggak bisa bimbing, dia enggak seperti pembimbing pertama," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Emir permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal, dan tidak perlu sampai ke ranah pengadilan.
"Kita sudah dipermalukan," cetusnya.
Bukan Perdata
Terpisah Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. "Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," tegas Rektor Heri.
Dikatakan Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. "Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," pungkas Heri.
Ajak Kawal
Emir menambahkan UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif.
Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI.
"UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, "pungkas Emir.(H-2)
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10).
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved