Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
DALAM beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg semakin marak di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Dengan dentuman bass yang menggema dan sistem audio berdaya tinggi, aktivitas ini seringkali menjadi bagian dari hajatan, arak-arakan, hingga kompetisi antar pemilik sound system.
Namun, maraknya penggunaan sound horeg mengundang keprihatinan berbagai kalangan, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui kajian mendalam, sejumlah MUI daerah, seperti MUI Jawa Timur, akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam konteks tertentu. Apa dasar hukum Islamnya? Mengapa ini penting untuk diketahui oleh umat?
Istilah sound horeg merujuk pada sistem pengeras suara dengan tingkat volume ekstrem, yang umumnya dipasang di atas kendaraan (truk atau pikap) dan digunakan dalam kegiatan publik. Kata "horeg" sendiri berasal dari bahasa Jawa, yang berarti bergetar—menggambarkan getaran fisik akibat kekuatan suara yang dihasilkan.
Sistem ini bisa menghasilkan dentuman bass hingga 130 desibel atau lebih, jauh melampaui batas aman bagi pendengaran manusia.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur secara resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam kondisi-kondisi berikut:
Dalam Islam, menjaga hak orang lain atas ketenangan dan kenyamanan adalah prinsip penting. Aktivitas yang menimbulkan kebisingan ekstrem sehingga mengganggu ibadah, istirahat, atau aktivitas masyarakat dikategorikan sebagai perbuatan dharar (membahayakan) dan idhāʾ (mengganggu), yang hukumnya haram.
“Janganlah seseorang di antara kalian mengganggu saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sound horeg sering digunakan dalam konteks yang tidak sesuai dengan syariat, seperti pertunjukan joget bebas, campur baur laki-laki dan perempuan, pakaian terbuka, serta konsumsi alkohol. Aktivitas semacam ini termasuk dalam kategori syi’ar al-fussaq (simbol perilaku orang fasik), yang wajib dihindari oleh umat Islam.
Membangun dan merakit sistem sound horeg bisa menghabiskan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ketika hal ini tidak membawa manfaat yang sepadan bagi agama, akal, atau masyarakat, maka termasuk dalam kategori tabdzir (pemborosan) dan idhā’atul māl (menyia-nyiakan harta), yang juga dilarang dalam syariat.
Perlu dicatat bahwa fatwa MUI tidak mengharamkan seluruh jenis sound system. Hukum menjadi haram bila digunakan secara tidak tepat, seperti:
Sebaliknya, penggunaan sound system dalam skala wajar dan untuk kegiatan positif seperti dakwah, pengajian, atau peringatan hari besar Islam tidak termasuk yang diharamkan.
Fatwa MUI mengenai sound horeg lahir dari pendekatan maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat Islam), yakni:
Dalam konteks ini, membatasi atau melarang penggunaan sound horeg yang merusak sejalan dengan nilai-nilai tersebut. Umat Islam diajak untuk lebih bijak dalam memilih bentuk hiburan yang tidak hanya meriah, tetapi juga berkah dan beradab. (Z-10)
Referensi
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah pejabat melakukan pertemuan mendadak di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar abbas menanggapi terkait dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved