Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

3 Alasan Sound Horeg Diharamkan secara Syariat Berdasarkan Fatwa MUI Jatim

 Gana Buana
28/7/2025 15:12
3 Alasan Sound Horeg Diharamkan secara Syariat Berdasarkan Fatwa MUI Jatim
Sound Horeg haram(Dok. MUI Jatim)

DALAM beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg semakin marak di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Dengan dentuman bass yang menggema dan sistem audio berdaya tinggi, aktivitas ini seringkali menjadi bagian dari hajatan, arak-arakan, hingga kompetisi antar pemilik sound system.

Namun, maraknya penggunaan sound horeg mengundang keprihatinan berbagai kalangan, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui kajian mendalam, sejumlah MUI daerah, seperti MUI Jawa Timur, akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam konteks tertentu. Apa dasar hukum Islamnya? Mengapa ini penting untuk diketahui oleh umat?

Apa Itu Sound Horeg?

Istilah sound horeg merujuk pada sistem pengeras suara dengan tingkat volume ekstrem, yang umumnya dipasang di atas kendaraan (truk atau pikap) dan digunakan dalam kegiatan publik. Kata "horeg" sendiri berasal dari bahasa Jawa, yang berarti bergetar—menggambarkan getaran fisik akibat kekuatan suara yang dihasilkan.

Sistem ini bisa menghasilkan dentuman bass hingga 130 desibel atau lebih, jauh melampaui batas aman bagi pendengaran manusia.

Fatwa MUI: Haram dengan Syarat

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur secara resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam kondisi-kondisi berikut:

1. Mengganggu Ketenteraman dan Kesehatan Publik

Dalam Islam, menjaga hak orang lain atas ketenangan dan kenyamanan adalah prinsip penting. Aktivitas yang menimbulkan kebisingan ekstrem sehingga mengganggu ibadah, istirahat, atau aktivitas masyarakat dikategorikan sebagai perbuatan dharar (membahayakan) dan idhāʾ (mengganggu), yang hukumnya haram.

“Janganlah seseorang di antara kalian mengganggu saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Identik dengan Maksiat dan Syi’ar al-Fussaq

Sound horeg sering digunakan dalam konteks yang tidak sesuai dengan syariat, seperti pertunjukan joget bebas, campur baur laki-laki dan perempuan, pakaian terbuka, serta konsumsi alkohol. Aktivitas semacam ini termasuk dalam kategori syi’ar al-fussaq (simbol perilaku orang fasik), yang wajib dihindari oleh umat Islam.

3. Pemborosan dan Penyia-nyiaan Harta

Membangun dan merakit sistem sound horeg bisa menghabiskan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ketika hal ini tidak membawa manfaat yang sepadan bagi agama, akal, atau masyarakat, maka termasuk dalam kategori tabdzir (pemborosan) dan idhā’atul māl (menyia-nyiakan harta), yang juga dilarang dalam syariat.

Bukan Haram Mutlak, Tapi Kontekstual

Perlu dicatat bahwa fatwa MUI tidak mengharamkan seluruh jenis sound system. Hukum menjadi haram bila digunakan secara tidak tepat, seperti:

  • Melebihi batas volume wajar.
  • Mengganggu masyarakat sekitar.
  • Digunakan dalam acara maksiat.
  • Tidak ada manfaat sosial atau spiritual.

Sebaliknya, penggunaan sound system dalam skala wajar dan untuk kegiatan positif seperti dakwah, pengajian, atau peringatan hari besar Islam tidak termasuk yang diharamkan.

Penutup: Menimbang Maqashid Syariah

Fatwa MUI mengenai sound horeg lahir dari pendekatan maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat Islam), yakni:

  • Menjaga agama (hifzh al-dīn)
  • Menjaga akal (hifzh al-‘aql)
  • Menjaga harta (hifzh al-māl)
  • Menjaga keturunan dan kehormatan (hifzh al-nasl)
  • Menjaga jiwa dan kesehatan (hifzh al-nafs)

Dalam konteks ini, membatasi atau melarang penggunaan sound horeg yang merusak sejalan dengan nilai-nilai tersebut. Umat Islam diajak untuk lebih bijak dalam memilih bentuk hiburan yang tidak hanya meriah, tetapi juga berkah dan beradab. (Z-10)

Referensi

  • Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025
  • Kaidah fiqh: “La dharara wa la dhirar” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)
  • HR. Bukhari, HR. Muslim
  • Kompilasi Bahtsul Masail Pondok Pesantren Jawa Timur



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya