Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pelecehan seksual yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) kembali membuka borok penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Meski Unpad telah menjatuhkan sanksi penghentian permanen program residen terhadap pelaku, langkah itu dinilai belum menyentuh aspek keadilan yang lebih dalam.
“Masalahnya ada dua. Pertama, ada aturan di tingkat kementerian yang seolah memberi kampus kewenangan seperti penyidik untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara internal,” ujar aktivis perempuan Eva K. Sundari saat dihubungi, Rabu (9/4).
“Ini tidak mendatangkan keadilan bagi korban. Kampus seolah jadi hakim sendiri, padahal bukan wewenangnya," imbuh dia.
Menurutnya, kampus sering kali hanya memberi sanksi administratif, tanpa memastikan pelaku benar-benar bertanggung jawab secara hukum. “Biasanya pelaku dikeluarkan, paling keras, lalu kerja lagi di kampus lain. Lalu keadilan bagi korban gimana, dong?” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kampus dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka dan adil. Kampus, lanjut Eva, seharusnya kerja bareng dengan polres setempat. Apalagi di kampus seperti Unpad dan UGM yang memiliki Fakultas Hukum, sehingga bisa dimanfaatkan untuk memberikan bantuan hukum bagi korban.
Selain itu, ia menyebut dukungan psikologis sangat krusial. “Unpad dan UGM punya Fakultas Psikologi. Itu bisa banget dimanfaatkan buat konseling korban. Tapi sering kali yang diurus hanya prosedur, bukan pemulihan," jelasnya.
Ia menyayangkan lemahnya komitmen pimpinan kampus dalam membentuk sistem penanganan yang berpihak pada korban. Padahal kampus memiliki potensi sumber daya untuk menangani kasus kekerasan seksual. Terpenting komitmen pimpinan untuk membentuk task force yang operasional.
"Adanya task force yang difasilitasi kampus akan membangkitkan keberanian korban untuk melapor,” tegasnya.
Namun, jika penanganan dilakukan separuh hati, korban justru makin ciut nyali sementara pelaku semakin pongah. Perkara ini bukan hanya soal sanksi, tetapi menciptakan kultur kampus yang aman dan berkeadilan.
Untuk pencegahan, Eva menilai perlu adanya prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual ke statuta university. Kemudian, kampus juga harus membuat instrumen penegakannya, seperti di kurikulum, ekstrakulikuler hingga materi ospek.
"Bikin task force yang komprehensif dan tegakkan prinsip pro korban. Jadi kelihatan serius dan enggak berani main-main," pungkas dia.(M-2)
Penambahan prodi baru ini, merupakan salah satu komitmen untuk menghadirkan pendidikan tinggi berdaya saing global.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
Bantuan yang telah dan sedang direalisasikan mencapai Rp217.920.080, meliputi donasi peduli sesama, dukungan transportasi dan operasional relawan, hingga pengadaan peralatan SAR.
Laely meraih IPK sempurna 4,0, menyelesaikan studi hanya dalam 2 tahun 2 bulan menjadikannya salah satu lulusan doktor tercepat, dan terbaik dalam sejarah Program Doktor Fikom Unpad.
Rimini International Choral Competition merupakan salah satu kompetisi paduan suara bergengsi di Eropa.
Sebanyak 14 mahasiswa menerima beasiswa dengan total nilai mencapai Rp140 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved