Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Aturan baru ini mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
Tujuan utama revisi ini adalah meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan terbaru, Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja di instansi pemerintah diwajibkan untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, baik ASN maupun Non-ASN, mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang sama.
Manfaat program JKK kini diperluas untuk mencakup pekerja yang mengalami kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja. Korban kekerasan kerja ini berhak mendapatkan manfaat JKK, yang mencakup biaya pengobatan hingga santunan jika terjadi kecacatan atau kematian akibat insiden tersebut.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah pemberian manfaat JKM bagi pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Jika seorang pekerja terdaftar di beberapa perusahaan, manfaat JKM tetap bisa diklaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia dalam mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak mereka. Dengan aturan baru ini, mekanisme pencairan dan persyaratan administrasi lebih dipermudah agar manfaat dapat segera diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan program JKM, aturan baru mengatur syarat pemberian manfaat bagi peserta BPU. Tujuannya adalah memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar memenuhi kriteria yang berhak mendapatkan manfaat ini.
Dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat mempermudah peserta atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian.
Aturan ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Indonesia, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan Non-ASN. Pemerintah mengimbau seluruh pemberi kerja untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan baru ini demi memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak dan manfaat yang layak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan perusahaan dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan tingkat kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia semakin meningkat, sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga mereka dalam menghadapi berbagai risiko kerja.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan terobosan dengan menambahkan Program Jaminan Hari Tua bagi 45.000 pekerja rentan
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi PMI Sigit Aliyando yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, mulai dari perawatan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi paket sembako, peralatan masak, perlengkapan kebersihan, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak yang terdampak bencana.
Bantuan yang disalurkan meliputi 26 ton beras, paket sembako, perlengkapan sekolah, dan peralatan masak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved