Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PARA pengusaha penyedia jasa layanan internet (ISP) yang bergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sulawesi, Maluku, dan Papua (APJII Sulampua) meminta pemerintah merevisi UU Telekomunikasi. Mereka menganggap, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan bisnis ISP saat ini.
“UU Telekomunikasi itu disahkan pada 1999, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memahami, karena sedang terjadi perang tarif, baik dengan perusahaan BUMN hingga dengan ISP,” kata Ketua APJII Sulampua, Abdul Malik, melalui keterangannya, Minggu (9/2).
Tanpa aturan yang tegas berdasar UU Telekomunikasi dan surat edaran Komdigi, akan terus terus terjadi persaingan tidak sehat, “Perusahaan ISP level UMKM dipastikan kalah bersaing ketika bertemu perusahaan BUMN, untuk menggarap proyek-proyek senilai Rp15 miliar ke bawah. Sementara di tingkat RT dan RW, banyak ISP ilegal RT/RW net yang menawarkan internet ke rumah-rumah warga,” paparnya.
Dengan persaingan yang tidak sehat di level atas dan bawah itu, bisnis ISP UMKM bisa terpuruk, “Dan yang harus menjadi perhatian Komdigi, perang tarif tersebut sangat menurunkan kualitas internet di Indonesia. Dengan banting harga, maka yang dikorbankan adalah kualitas,” imbuh Malik.
Persaingan yang tidak sehat ini, menurut Malik berakibat langsung dalam kehidupan jutaan tenaga kerja. Ia menegaskan para pekerja dalam ISP umumnya adalah SDM yang berkualitas. Imbas jaminan berwirausaha yang kurang itu, tenaga profesional di bidang ISP adalah meningkatnya jumlah pengangguran ataupun lebih memilih bekerja di luar negeri. Ketidaktersediaan sumber daya manusia yang mumpuni di dalam negeri, juga berpengaruh terhadap kualitas ISP.
Selain persoalan persaingan usaha, pemerintah dan DPR disebut perlu merevisi UU Telekomunikasi dengan penekanan pada netralitas, yang berarti semua data dan lalu lintas internet harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi berdasarkan konten, aplikasi, layanan, atau perangkat, Regulasi yang jelas dan berpihak pada persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa pasar internet di Indonesia tetap kompetitif dan inovatif,” usul Malik.
Malik juga mengingatkan saat ini harga internet di Indonesia masih relatif murah. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang memastikan bahwa akses internet tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan bisa membangun infrastruktur yang merata, dengan mendorong investasi dalam infrastruktur internet di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil dan pedesaan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan digital dan memastikan bahwa semua masyarakat Indonesia memiliki akses internet yang terjangkau dan berkualitas. Seperti diketahui bahwa ada 1287 ISP yg ada di indonesia siap untuk berkolaborasi untuk pemerataan internet di Indonesia. (Z-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved