Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cara Perpanjang STNK Tahun 2025, Begini Syarat dan Biayanya

Reynaldi Andrian Pamungkas
03/2/2025 23:05
Cara Perpanjang STNK Tahun 2025, Begini Syarat dan Biayanya
Sejumlah warga Jakarta mengantre untuk perpanjangan STNK di halaman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan(MI/ANGGA YUNIAR)

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tanda bukti pendaftaran dan identitas sebuah kendaraan bermotor.

STNK ini berisi informasi penting mengenai kendaraan, seperti nomor registrasi, jenis kendaraan, nama pemilik, dan tanggal kadaluarsa.

Perpanjangan STNK pada tahun 2025 memiliki prosedur dan biaya yang perlu Anda ketahui. Lalu untuk syarat perpanjang STNK cukuplah mudah, hanya membawa kartu identitas dan surat kendaraan.

Berikut Cara Perpanjang STNK Tahun 2025

1. Perpanjangan STNK Tahunan

Perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau langsung ke kantor Samsat terdekat.

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).

Biaya

  • Kendaraan Roda Dua atau Tiga: Rp100.000.
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp200.000.

2. Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).

Biaya

  • Penerbitan STNK Baru: Rp200.000.
  • Penerbitan Plat Nomor Baru: Rp100.000.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Prosedur

  • Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
  • Pendaftaran: Daftarkan kendaraan di loket pendaftaran dan legalisasi hasil cek fisik.
  • Isi Formulir: Isi formulir perpanjangan STNK.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditentukan.
  • Penerbitan STNK dan Plat Nomor: Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan.

Biaya perpanjangan STNK dapat berbeda tergantung pada jenis dan nilai kendaraan, lalu pastikan semua dokumen asli dan fotokopi dibawa saat proses perpanjangan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Samsat atau menghubungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.

Memiliki STNK yang sah adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor, dan kendaraan tanpa STNK yang sah dapat dikenakan sanksi hukum.

STNK juga digunakan oleh pihak kepolisian untuk mengecek status kendaraan, terutama terkait dengan pajak dan legalitas. (Z-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya