Penyidik Kehutanan Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru

Atalya Puspa
03/2/2025 22:48
Penyidik Kehutanan Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Ilustrasi(Dok. Antara)

DIREKTORAT Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24), warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra Hari Novianto mengonfirmasi bahwa MS telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat. Barang bukti yang telah disita antara lain 1 karung sisik trenggiling seberat 30 kg, 1 unit HP Oppo, dan 1 tiket speedboat SB SUNRICKO 88 atas nama MS.

"Kasus ini bermula dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025, yang menghentikan sebuah speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," kata Hari, Senin (3/2).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat 30 kg dan seorang penumpang bernama MS yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. MS kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dan kasusnya dilimpahkan kepada Penyidik Kehutanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kasus ini meningkat ke tahap penyidikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup," jelasnya.

MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp5 miliar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta hasil hutan menjadi perhatian penuh Ditjen Gakkum Kehutanan.

Pada November 2024, jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan telah menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Kisaran, Sumatera Utara. "Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," kata Rudianto.  

Modus dan pola penyelundupan diduga mengalami pergeseran dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh, dan Jambi. Namun, aparat penegak hukum terus berupaya menindak jaringan perdagangan ilegal ini.

Selama tiga bulan terakhir, Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah Sumatera telah melakukan 10 operasi pengamanan dan menangani 24 perkara di bidang kehutanan. Capaian ini menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menegakkan hukum untuk melindungi kelestarian ekosistem.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto, menekankan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan merupakan bagian dari Desk Pemberantasan Penyelundupan di bawah koordinasi Menko Polhukam.

"Upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar telah dilaporkan kepada Menteri Kehutanan dan Menko Polhukam. Januanto juga menginstruksikan jajarannya untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling dan memetakan jaringan pelakunya," jelas Anto.

Dugaan keterlibatan kejahatan lintas negara mengharuskan koordinasi erat dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan serta mengintensifkan pemanfaatan teknologi intelijen dan patroli siber.

Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengapresiasi peran Bea Cukai dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar, serta dukungan dari Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan BBKSDA Riau.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti sinergi antara berbagai institusi penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," pungkas dia. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya