Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24), warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra Hari Novianto mengonfirmasi bahwa MS telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat. Barang bukti yang telah disita antara lain 1 karung sisik trenggiling seberat 30 kg, 1 unit HP Oppo, dan 1 tiket speedboat SB SUNRICKO 88 atas nama MS.
"Kasus ini bermula dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025, yang menghentikan sebuah speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," kata Hari, Senin (3/2).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat 30 kg dan seorang penumpang bernama MS yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. MS kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dan kasusnya dilimpahkan kepada Penyidik Kehutanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kasus ini meningkat ke tahap penyidikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp5 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta hasil hutan menjadi perhatian penuh Ditjen Gakkum Kehutanan.
Pada November 2024, jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan telah menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Kisaran, Sumatera Utara. "Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," kata Rudianto.
Modus dan pola penyelundupan diduga mengalami pergeseran dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh, dan Jambi. Namun, aparat penegak hukum terus berupaya menindak jaringan perdagangan ilegal ini.
Selama tiga bulan terakhir, Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah Sumatera telah melakukan 10 operasi pengamanan dan menangani 24 perkara di bidang kehutanan. Capaian ini menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menegakkan hukum untuk melindungi kelestarian ekosistem.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto, menekankan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan merupakan bagian dari Desk Pemberantasan Penyelundupan di bawah koordinasi Menko Polhukam.
"Upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar telah dilaporkan kepada Menteri Kehutanan dan Menko Polhukam. Januanto juga menginstruksikan jajarannya untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling dan memetakan jaringan pelakunya," jelas Anto.
Dugaan keterlibatan kejahatan lintas negara mengharuskan koordinasi erat dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan serta mengintensifkan pemanfaatan teknologi intelijen dan patroli siber.
Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengapresiasi peran Bea Cukai dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar, serta dukungan dari Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan BBKSDA Riau.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti sinergi antara berbagai institusi penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," pungkas dia. (Ata/P-3)
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved