Ketahui Tiga Skema Tunjangan Kinerja Dosen yang Diusulkan

Ihfa Firdausya
03/2/2025 08:58
Ketahui Tiga Skema Tunjangan Kinerja Dosen yang Diusulkan
Para dosen menuntut pencairan tunjangan kinerja(Dok. Sosial Media X)

 

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-saintek) menyatakan telah mengadakan sosialisasi mengenai tiga skema tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

 

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Khairul Munadi mengatakan perkembangan anggaran tukin untuk tahun 2025 diusulkan melalui tiga skema, yakni opsi cukup sebesar Rp2,8 triliun, opsi moderat Rp3,6 triliun, dan opsi lengkap Rp8,0 triliun.

 

"Ketua Banggar DPR menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun pada 23 Januari 2025. Anggaran ini ditujukan kepada dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI, yang berjumlah 33.957 dosen," ungkap Khairul dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/2).

 

Disetujuinya anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk tahun 2025, lanjutnya, merupakan bukti komitmen nyata dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen. "Ini adalah langkah positif yang harus didukung oleh semua pihak terkait untuk memastikan implementasi yang transparan dan akuntabel," kata Khairul.

 

Ia meminta semua pihak terkait dapat memastikan bahwa prosedur pencairan tukin yang berbasis pada kinerja dan kontribusi terhadap institusi dapat berjalan dengan efisien dan efektif.

 

Tim ahli menteri dikti-saintek Johannes Gunawan menegaskan bahwa pencairan Tukin untuk tahun 2025 sudah dalam jalur yang tepat dan diharapkan dapat segera direalisasikan. "Kemdiktisaintek berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemenuhan kebutuhan kesejahteraan dosen tetap memenuhi proses birokrasi yang semestinya," ujarnya.

 

Johannes pun menjelaskan proses birokrasi pemberian tukin, termasuk tahapan usulan kelas jabatan dosen ke Menpan RB dan pengajuan anggaran ke Menteri Keuangan.

 

Proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin dosen ASN sebagai berikut: (a) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan Dosen ASN kepada Menpan RB; (b) Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan Dosen ASN; (c) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi meminta persetujuan tentang Besaran Tukin Dosen ASN kepada Menteri Keuangan.

 

(d) Setelah diperoleh persetujuan Menteri Keuangan, diperoleh persetujuan Menteri Keuangan, disusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN; dan (e) Berdasarkan Perpres tentang Tukin Dosen ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tukin Dosen ASN di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya