Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menggelar pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di kantor BPS, Selasa (21/1). Kedua pihak membahas tata kelola pemutakhiran data penerima bantuan sosial dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk melakukan validasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuturkan arahan Presiden Prabowo tersebut berpijak pada survei Litbang Kompas terhadap kepuasan masyarakat dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam survei tersebut 80,9% responden menyatakan puas dan 19,1% menyatakan tidak puas.
Para responden yang tak puas belakangan terungkap memiliki tiga alasan. Alasan pertama, karena Bansos yang tidak tepat sasaran sebesar 29,2%. Kemudian alasan kedua karena ekonomi belum stabil atau sulit mendapatkan pekerjaan sebesar 19,5%. Alasan ketiga adalah harga kebutuhan pokok/sembako yang masih mahal sebesar 17,1%.
“Maka itu kemudian Presiden minta untuk melakukan validasi (data) dan yang diberi tanggung jawab adalah BPS, sebagai lembaga yang paling tepat agar bantuan tepat sasaran,” kata Gus Ipul dalam keterangan resmi, Selasa (211/).
Menurut Gus Ipul, setelah mendapatkan data dari BPS, pemutakhiran data menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan data bersifat dinamis, sehingga diperlukan semacam mekanisme untuk mengelola dinamika tersebut.
Gus Ipul memaparkan dua mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dapat dijadikan masukan kepada BPS.
Ada dua jalur, yaitu formal dan partisipasi. Jalur formal melalui RT/RW, musyawarah desa, Dinas Sosial Kabupaten/Kota diperkuat dengan pendamping PKH, ditetapkan oleh bupati/walikota dan masuk ke DTSEN.
Sementara untuk jalur partisipasi Kemensos menyediakan saluran usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, lalu diverifikasi dan validasi oleh pendamping PKH, musyawarah desa/kelurahan, Dinas Sosial dan masuk ke Pusdatin (Pusat Data Informasi).
“Dari DTSEN yang merupakan bagian dari usul sanggah ataupun daerah akan kami kirim ke BPS lagi untuk dimutakhirkan lalu dikembalikan ke kita (Kemensos) lagi,” ujar Gus Ipul.
Selain jalur mekanisme pemutakhiran data, Gus Ipul juga mengatakan terkait jangka waktu pemutakhirannya. Bantuan sosial yang disalurkan per tiga bulan, diharapkan DTSEN dapat dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan pada triwulan ke dua di tahun ini.
Selain jangka waktu pemutakhiran data, Kemensos juga akan mengadopsi perangkingan data dari BPS terkait kriteria fakir miskin dan penerima bantuan. Termasuk juga kriteria untuk dilakukan graduasi KPM atau mengeluarkan dari penerima bantuan.
Pasca dilakukan pemadanan dan perangkingan DTSEN akan adanya exclusion error, inclusion error dan on demand. Gus Ipul menjelaskan exclusion error, yaitu kondisi di mana orang miskin tidak mendapat bantuan disemua wilayah dikarenakan KTP dan KK yang tidak sesuai domisili.
Inclusion error, kondisi di mana penduduk selama ini mendapatkan bantuan namun dinilai tidak layak dan on demand yaitu penduduk yang merasa layak mendapat bantuan namun tidak masuk kelompok sasaran pada DTSEN.
Selain itu pengkayaan variable dalam DTSEN untuk melakukan profiling KPM yang selanjutnya dapat disinkronkan dengan K/L lain yang memiliki ketersediaan program pemberdayaan.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyambut baik kooordinasi yang dilakukan Kemensos. Amalia mengatakan DTSEN ditargetkan akan selesai di akhir Januari, termasuk perangkingan data.
“Dari kami tinggal menunggu Inpres (Intruksi Presiden) yang telah ditandatangani agar jelas secara regulasinya. Dengan begitu kami bisa menyerahkan datanya sambil paralel menyempurnakan untuk Kepmen dan Permen-nya,” ujar Amalia.
Terkait waktu pemutakhiran, Amalia menjelaskan untuk data setiap hari bisa masuk dalam DTSEN dan melakukan formal updating tiga bulan sekali sebelum dilakukan penyaluran. “Untuk teknisnya 1 bulan sekali BPS akan masuk DTSEN dan diterima Kemensos tiga bulan sekali,” katanya
Amalia juga mengatakan bahwa BPS akan siap melakukan pendampingan pada saat verifikasi dan validasi di kabupaten atau kota. ”Sehingga sebelum masuk DTSEN, agar dilakuan cleaning oleh daerah,” kata Amalia.
Selain jalur pemutakhiran dan jangka waktu pemutakhiran, Kemensos juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPS terkait Indeks Kesulitan Geografis.
Menurut hasil hitung BPS, daerah dengan kesulitan geografis memiliki angka kemiskinan yang relatif tinggi. Hal tersebut dilakukan terkait kebutuhan salur bantuan sosial. (S-1)
Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan merevisi data angka kemiskinan nasional.
AWAL April 2025, Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook menyebutkan pada tahun 2024 lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
BANK Dunia resmi mengubah standar garis kemiskinan global dengan meninggalkan purchasing power parity (PPP) 2017 dan saat ini menggunakan PPP 2021.
DINAMIKA geopolitik global mewarnai beragam pemberitaan media arus utama atau media sosial kita.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi sebesar 0,37% pada Mei 2025. Angka ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di April 2025 yang mengalami inflasi 1,17%.
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved