Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenag Pastikan Wacana Pembatasan Usia Peserta Haji dari Pemerintah Arab Saudi belum Resmi

Despian Nurhidayat
08/1/2025 17:10
Kemenag Pastikan Wacana Pembatasan Usia Peserta Haji dari Pemerintah Arab Saudi belum Resmi
Menteri Agama Nasaruddin Umar(MI/SUSANTO)

KOMISI VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar tidak melanjutkan wacana membatasi peserta haji sampai usia maksimal 90 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief menegaskan bahwa sampai saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan keterangan resmi mengenai wacana tersebut. 

Menurutnya wacana ini menyeruak di Indonesia dan pemerintah hanya ingin memitigasi hal apa yang harus dilakukan jika kebijakan tersebut ditetapkan.  “Belum ada pernyataan resmi dari Saudi terkait hal itu, narasi kita masih memitigasi bila hal itu ditetapkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (8/1). 

Lebih lanjut, Hilman menambahkan bahwa fokus dari pemerintah saat ini adalah memastikan para jemaah Indonesia yang akan berangkat pada tahun ini tetap istitha’ah dalam menjalankan ibadahnya di Tanah Suci.  “Fokus kita adalah menjaga istitha’ah kesehatan jemaah,” tegas Hilman. 

Perlu diketahui,  Kemenag telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. Direncanakan pada 1 Mei 2025 jemaah haji mulai masuk asrama haji. Kemudian 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah. 

Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.

Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89,4 juta. Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah rerata sebesar Rp55,4 juta. Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR ini akan diajukan ke Presiden RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 2025, dan selanjutnya dilakukan proses pelunasan Bipih oleh jemaah.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya