Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Iuran Peserta Naik Tahun Depan, Ini Kata BPJS Kesehatan

Atalya Puspa
02/12/2024 18:12
Iuran Peserta Naik Tahun Depan, Ini Kata BPJS Kesehatan
Petugas melayani warga untuk mendaftar kepesertaan BPJS kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Kota Serang, Banten(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.)

 

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih membahas penetapan penaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. 


“Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas antarkementerian dan lembaga,” kata dia saat dihubungi, Senin (2/12). 

Rizzky menjelaskan bahwa kenaikan tarif diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 103B Ayat 8 disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

“Sesuai dengan perpres dilaksanakan evaluasi bukan hanya terkait iuran namun mencakup manfaat dan tarif,” imbuh dia. 

Selain itu, ia menjelaskan bahwa terkait dengan penetapan kelas rawat inap standar (KRIS) saat ini masih menunggu aturan lebih lanjut. “Sesuai dengan Perpres 59/2024 untuk pelaksanaan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan KRIS diatur dengan peratuan Menteri Kesehatan. Dengan demikian penerapan menunggu aturan lebih lanjut,” pungkas Rizzky. 

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap peserta yang membayar iuran jaminan kesehatan. KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya