Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJUMLAH kementerian menyatakan tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Tak pelak, kebijakan yang diprakarsai oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini, telah menuai polemik dan sorotan dari berbagai stakeholder lain, menyusul ancaman yang signifikan terhadap keberlangsungan ekonomi nasional.
Kementerian yang tidak terlibat dalam perumusan aturan ini termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menyoroti proses yang dianggap tergesa-gesa meskipun ada banyak masukan yang belum diakomodir.
Baca juga : Cukai Rokok Diusulkan Naik 25% Per Tahun
Teranyar, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, juga mengungkapkan pandangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan kemasan rokok polos yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan.
Askolani menyampaikan, pihaknya telah memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai potensi risiko yang muncul dari penerapan kebijakan tersebut. Menurut dia, penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan, terutama terkait upaya membedakan jenis rokok yang beragam.
"Jika semua rokok dikemas secara polos, akan sulit bagi kami untuk membedakan golongan dan jenis rokok hanya dari kemasan luarnya," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita Edisi September 2024.
Baca juga : DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
Hal ini, menurutnya, dapat menghambat pengawasan yang selama ini dilakukan berdasarkan perbedaan kasat mata pada kemasan. Akibatnya, ancaman rokok ilegal di masyarakat akan meningkat, di mana selama ini Bea Cukai telah berupaya keras dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Askolani menjelaskan bahwa pembeda visual pada kemasan menjadi langkah proteksi awal bagi Ditjen Bea Cukai dalam memantau industri hasil tembakau. Jika kemasan rokok dibuat seragam tanpa ciri khas yang jelas, risiko pengawasan dapat meningkat.
"Kita tidak bisa lagi membedakan kemasan secara kasat mata, padahal itu adalah bagian penting dari perlindungan dan pengawasan kami," tambahnya.
Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa Kemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini, termasuk risiko yang dihadapi dalam pengawasan produk rokok di pasaran. "Kami sudah memberikan pandangan kepada Kemenkes mengenai risiko yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan ini," pungkasnya.
Terakhir, Askolani menyampaikan bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Namun aspek pengawasan dan perlindungan hukum menjadi perhatian utama bagi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sehingga produk kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek perlu ditinjau kembali demi mengukur seberapa efektif aturan ini.
Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek menimbulkan kecemasan baru di tengah ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Tidak main-main, Jokowi menyebut pada tahun depan, 85 juta jiwa akan terancam kehilangan pekerjaan. Padahal, Indonesia tengah menyambut bonus demografi 2030, di mana seharusnya tersedia lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
"Kita tahu 96 negara sudah menjadi pasiennya IMF, ini sebuah angka yang menurut saya sangat mengerikan. Oleh sebab itu, kita harus fokus dalam bekerja mengelola ekonomi kita," tuturnya. (H-2)
CISDI mendorong pemerintah untuk fokus pada penyederhanaan struktur tarif, bukan memperluasnya
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Peningkatan cukai rokok masih dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada remaja.
Jusrianto berpandangan, industri kretek nasional telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.
HJE rokok 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
Kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.
Para pedagang pasar juga siap mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di bawah umur dengan memasang stiker 21+ di tempat berjualan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan banyak pihak, mulai dari petani, pekerja, hingga toko kelontong kecil yang bergantung pada penjualan rokok untuk menggerakan usahanya.
Serikat pekerja rokok kembali menegaskan menolak upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana Kemeterian Kesehatan menetapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
FSP RTMM-SPSI menilai bahwa RPMK sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 akan banyak menimbulkan permasalahan. Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved