Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahli Arkeolog Adakan Rapat dengan Kemenko PMK, Bahas Rencana Pemasangan Chattra

Despian Nurhidayat
10/9/2024 18:07
Ahli Arkeolog Adakan Rapat dengan Kemenko PMK, Bahas Rencana Pemasangan Chattra
Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Antara)

MENYOAL rencana peresmian pemasangan Chattra Candi Borobudur yang kabarnya akan dilakukan pada 18 Sept 2024, Badan Pengurus Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI Pusat) menyatakan menolak rencana tersebut. Mereka menilai kajian yang dilakukan oleh BRIN yang dijadikan dasar pemasangan chattra tersebut dinilai tidak memenuhi aspek akademis dan prosedur.

Pada hari ini, IAAI juga dikatakan telah berkirim surat kepada Menteri Agama serta Direktur Jenderal terkait, Kemendikbud-Ristek serta Direktur Jenderal Kebudayaan, Menko Marinves, Menko PMK, dan Menparekraf sebagai bentuk penolakan IAAI atas rencana pemasangan tersebut.

Ketua IAAI, Marsis Sutopo mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya juga telah mendapatkan undangan rapat dengan Kemenko PMK untuk membahas tentang rencana pemasangan chattra tersebut.

Baca juga : Rencana Pemasangan Chattra di Borobudur Masih Didiskusikan dan Belum Final

“Saya tadi mengikuti rapat soal chattra. Tadi sudah selesai,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (10/9).

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai hasil apa rapat tersebut, Marsis mengatakan bahwa Kemenko PMK yang akan memberikan pernyataan terkait dengan hasil rapat tersebut.

Menurutnya, kehadiran dirinya untuk memenuhi rapat tersebut tidak lebih hanya sebagai undangan dari pihak Kemenko PMK.

“Besok biar diumumkan sendiri oleh PMK. Hubungi saja ke PMK karena saya tadi kan hanya undangan,” tegas Marsis.

Perlu diketahui, dalam keterangannya IAAI menegaskan bahwa rencana pemasangan Chattra tersebut tidak berdasarkan bukti ilmiah tapi hanya mereka-reka. Selain itu, prosedur kajian tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya