Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PNBP dari Denda Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Meningkat pada 2023

Atalya Puspa
02/9/2024 16:59
PNBP dari Denda Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Meningkat pada 2023
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.(Dok. Antara)

PENERIMAAN Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari denda bidang lingkungan hidup dan kehutanan meningkat pada 2023 dibanding 2022.

“Hal ini disebabkan adanya kegiatan e-fasilitasi eksekusi mendorong perusahaan-perusahaan yang putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum untuk dapat membayar ganti rugi lingkungan dan melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan secara mandiri,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI, Senin (2/9).

Adapun, PNBP yang diterima dari ganti rugi lingkungan masuk dalam kategori PNBP lainnya. Peningkatan PNBP lainnya tercatat sekitar Rp300 miliar dari yang tadinya Rp783 miliar pada 2022 menjadi Rp1,1 triliun pada 2023.

Baca juga : Menteri LHK: Razia Uji Emisi, Denda, dan Pajak Lingkungan akan Diberlakukan untuk Atasi Polusi Udara

Secara keseluruhan, PNBP pada 2023 mengalami peningkatan sebesar 0,19% dibanding 2022 atau meningkat Rp12,74 miliar. Dari yang tadinya 6,58 triliun pada 2022 menjadi Rp6,59 triliun pada 2023.

Di sisi lain, PNBP di sektor pendapatan kehutanan mengalami penurunan karena pendapatan PNBP masih mengandalkan produksi kayu bulat. “Sedangkan tata kelola perizinan berusaha sudah berbasis multi usaha kehutanan, sehingga pendapatan yang bersumber selain kayu belum dapat dipungut secara optimal,” ucap dia.

Adapun, PNBP dari sumber daya alam pada 2023 berjumlah Rp5,4 triliun. Angka itu menurun dibanding 2022 yang total PNBP dari SDA berjumlah Rp5,8 triliun. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya