Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

 Gana Buana
05/8/2024 17:19
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam Seminar Nasional Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN (Dok. Kemenaker)

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya langkah-langkah preventif dalam mencegah perselisihan hubungan industrial di tempat kerja.

Hal ini dianggap penting untuk meminimalkan dampak dari perselisihan yang meliputi perselisihan hak, kepentingan, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan.

“Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial,” ujar Afriansyah saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN yang berlangsung di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8).

Baca juga : Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Petugas Mediator HI

Afriansyah menjelaskan bahwa kegiatan produktif yang dimaksud meliputi beberapa aspek penting.

Pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan mengenai hal-hal yang harus dipatuhi bersama.

Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja, dengan tujuan menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat.

Baca juga : Kemenaker Gelar Naker Award 2023, Anugerahi Sejumlah Gubernur dan Perusahaan

Ketiga, penyuluhan hubungan industrial, yang merupakan rangkaian proses sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.

“Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Afriansyah menyatakan bahwa pemerintah telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

“Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” tutupnya. #MIA (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya