Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UPAYA pelestarian hutam mangrove di wilayah pesisir banyak menemui permasalahan hukum. Peneliti Pusat Rist Hukum (PRH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laely Nurhidayah menyebutkan bahwa ada banyak permasalahan hukum ditemui dalam penelitiannya itu. Terutama terkait pelestarian hutan mangrove di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir utara jawa.
“Terkait Mangrove ke depannya akan banyak permasalahan dan tantangan khususnya dengan kebijakan pemerintah. Terutama dari aspek tanah atau lahan baru dan peruntukan lahan. Juga kebijakan giant seawork initiative yang akan dilakukan pemerintah di tahun mendatang dapat menyebabkan mangrove yang saat ini ditanam akan rusak,” kata Laely, Rabu (31/7).
Laely mengatakan bahwa kenaikan permukaan air laut merupakan permasalahan utama di wilayah pesisir Pulau Jawa Indonesia, termasuk Jakarta, Semarang, Brebes, Pekalongan dan Demak. Hal tersebut disebabkan adanya migrasi lingkungan masyarakat lokal di masa lalu karena mangrove ditebang untuk budidaya perikanan dan kayu bakar.
Baca juga : PNM Tanam 50.000 Pohon Mangrove untuk Cegah Bencana Pesisir
Laely menjelaskan, di wilayah pesisir utara pulau jawa juga terjadi perubahan iklim, bencana permukaan laut dan permasalahan tanah lainnya. Akibatnya, di daerah - daerah tersebut sering terdampak bencana rob. “Bencana rob tersebut bukan lagi menjadi bencana tahunan tapi menjadi banjir sepanjang hari,” ungkapnya.
Lebih jauh, Laely menegaskan, dampak paling buruk yang terjadi yakni adanya salah satu bagian wilayah desa, yaitu desa Dukuh terendam air laut. Mereka harus migrasi karena desa tersebut sudah tidak dapat dihuni lagi. Demikian juga terjadi di Bedono, tepatnya desa Rejosari Kabupaten Semarang serta beberapa desa di Pekalongan. Abrasi parah yang mengakibatkan rumah-rumah hancur sehingga diprediksi tahun 2035 desa tersebut akan hilang, berubah menjadi perairan.
Melihat kejadian nyata adanya desa yang hilang terkena rob, Laely menyatakan bahwa ekosistem mangrove harus dipulihkan. Restorasi dilakukan melalui kegiatan seperti rehabilitasi, restorasi, suksesi alami, perlindungan habitat mangrove, serta metode lain yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga : Gerakan Pilih Hijau Tanam 15.000 Mangrove untuk Pelestarian Lingkungan
“Perlu adanya sinergi kebijakan antara pusat, daerah, dan masyarakat mengenai perlindungan mangrove dan penegakan aturan perundangan. Hal itu terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Hukum Ade Angelia Y Marbun menyampaikan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam restorasi lahan untuk mangrove yaitu aspek teknis atau ekologis, hukum, sosial, dan keuangan atau operasional.
Baca juga : Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Weda Bay Project Tanam 1 Juta Mangrove
“Aspek hukum memegang peran penting sebagai perlindungan dalam restorasi terkait lahan mangrove,” terang Ade.
Hal tersebut diungkapkan Ade, untuk memberikan dasar bahwa lokasi tersebut secara hukum ditetapkan sebagai kawasan mangrove atau kawasan ruang terbuka hijau berdasarkan rencana tata ruang. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
Sehingga yang paling aman dan ideal, menurut penjelasannya, lokasi lahan restorasi mangrove harus milik instansi pemerintah dan hutan mangrove tersebut bisa dijadikan lokasi wisata alam.
Baca juga : Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, ABM Group Tanam 600 Bibit Mangrove
Yang tidak kalah penting adalah dalam perlindungan mangrove ialah peran komunitas, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan peran serta perempuan terhadap konsep konservasi. Di sini perempuan sebagai aktor, penggiat pelestarian, dan pelindung mangrove.
Amelia Wulansari selaku Direktur Eksekutif Bina Karta Lestari (BINTARI) menanggapi kasus – kasus tersebut dengan berkaca dari keprihatinan terhadap pencemaran lingkungan, abrasi laut, dan kerusakan mangrove. Ia mengaku berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengidentifikasi hal hal apa yang dapat dilakukan untuk restorasi mangrove. Juga memetakan wilayah yang secara ekologis , tanaman mangrove dapat tumbuh secara alami.
Lebih lanjut, Amelia meninjau dari aspek hukum gambaran bagaimana lokasi tersebut untuk 10 tahun mendatang.
“Karena status 80% atau 50% lebih lahan mangrove menjadi Hak Guna Pakai (HGP) pihak swasta. Hal ini yang menjadikan kendala untuk melakukan restorasi dan pemetaan, apakah lokasi tersebut aman dan dapat dijadikan sebagai restorasi mangrove dan memberikan edukasi ke masyarakat,” ucap dia. (H-2)
Salah satu tujuan program ini adalah mencegah banjir di daerah permukiman dan jalan raya di sekitarnya.
Program Selamatkan Pesisir Jawa Tengah itu merupakan bagian dari Gerakan Menanam dan Merawat 12 juta Mangrove Selama 2025-2029 yang digagas oleh Yayasan Kelola Lingkungan Pesisir Nusantara.
Dalam mendorong logistik berkelanjutan, KAI Logistik memperlihatkan komitmennya dengan menginisiasi penanaman 500 pohon Mangrove di Kawasan Pesisir Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.
Memperingati Hari Lingkungan Hidup, Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program bertajuk Pagari Segoro atau memagari laut di Brebes, yang ditandai dengan penanaman bibit pohon mangrove.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penanaman mangrove seluas 500 hektare di kawasan pesisir Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru.
20 ribu pohon mangrove ditanam di Pantai Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang yang kritis akibat terjadi abrasi pantai.
Menurut Hanarko Djodi Pamungkas, ketahanan pangan harus dibarengi dengan tanggung jawab menjaga laut dari pencemaran.
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
INDONESIA melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjadi tuan rumah gelaran World Science Forum (WSF) ke-12 pada 2026. Ini menandai pertama kalinya WSF diselenggarakan di Asia.
KEPALA BRIN Laksana Tri Handoko menekankan Indonesia tak perlu ikut-ikutan jejak negara maju seperti Amerika Serikat yang menciptakan ChatGPT atau Tiongkok yang menciptakan DeepSeek dalam AI
Solar maksimum merupakan fase siklus 11 tahun aktivitas bintik (sunspot) pada matahari yang diperkirakan terjadi pada Juli ini.
Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Indonesia melakukan kerja sama bidang Limnologi dan Hidrologi dengan BRIN untuk persiapan dan adaptasi perubahan iklim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved