Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pelestarian hutam mangrove di wilayah pesisir banyak menemui permasalahan hukum. Peneliti Pusat Rist Hukum (PRH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laely Nurhidayah menyebutkan bahwa ada banyak permasalahan hukum ditemui dalam penelitiannya itu. Terutama terkait pelestarian hutan mangrove di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir utara jawa.
“Terkait Mangrove ke depannya akan banyak permasalahan dan tantangan khususnya dengan kebijakan pemerintah. Terutama dari aspek tanah atau lahan baru dan peruntukan lahan. Juga kebijakan giant seawork initiative yang akan dilakukan pemerintah di tahun mendatang dapat menyebabkan mangrove yang saat ini ditanam akan rusak,” kata Laely, Rabu (31/7).
Laely mengatakan bahwa kenaikan permukaan air laut merupakan permasalahan utama di wilayah pesisir Pulau Jawa Indonesia, termasuk Jakarta, Semarang, Brebes, Pekalongan dan Demak. Hal tersebut disebabkan adanya migrasi lingkungan masyarakat lokal di masa lalu karena mangrove ditebang untuk budidaya perikanan dan kayu bakar.
Baca juga : PNM Tanam 50.000 Pohon Mangrove untuk Cegah Bencana Pesisir
Laely menjelaskan, di wilayah pesisir utara pulau jawa juga terjadi perubahan iklim, bencana permukaan laut dan permasalahan tanah lainnya. Akibatnya, di daerah - daerah tersebut sering terdampak bencana rob. “Bencana rob tersebut bukan lagi menjadi bencana tahunan tapi menjadi banjir sepanjang hari,” ungkapnya.
Lebih jauh, Laely menegaskan, dampak paling buruk yang terjadi yakni adanya salah satu bagian wilayah desa, yaitu desa Dukuh terendam air laut. Mereka harus migrasi karena desa tersebut sudah tidak dapat dihuni lagi. Demikian juga terjadi di Bedono, tepatnya desa Rejosari Kabupaten Semarang serta beberapa desa di Pekalongan. Abrasi parah yang mengakibatkan rumah-rumah hancur sehingga diprediksi tahun 2035 desa tersebut akan hilang, berubah menjadi perairan.
Melihat kejadian nyata adanya desa yang hilang terkena rob, Laely menyatakan bahwa ekosistem mangrove harus dipulihkan. Restorasi dilakukan melalui kegiatan seperti rehabilitasi, restorasi, suksesi alami, perlindungan habitat mangrove, serta metode lain yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga : Gerakan Pilih Hijau Tanam 15.000 Mangrove untuk Pelestarian Lingkungan
“Perlu adanya sinergi kebijakan antara pusat, daerah, dan masyarakat mengenai perlindungan mangrove dan penegakan aturan perundangan. Hal itu terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Hukum Ade Angelia Y Marbun menyampaikan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam restorasi lahan untuk mangrove yaitu aspek teknis atau ekologis, hukum, sosial, dan keuangan atau operasional.
Baca juga : Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Weda Bay Project Tanam 1 Juta Mangrove
“Aspek hukum memegang peran penting sebagai perlindungan dalam restorasi terkait lahan mangrove,” terang Ade.
Hal tersebut diungkapkan Ade, untuk memberikan dasar bahwa lokasi tersebut secara hukum ditetapkan sebagai kawasan mangrove atau kawasan ruang terbuka hijau berdasarkan rencana tata ruang. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
Sehingga yang paling aman dan ideal, menurut penjelasannya, lokasi lahan restorasi mangrove harus milik instansi pemerintah dan hutan mangrove tersebut bisa dijadikan lokasi wisata alam.
Baca juga : Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, ABM Group Tanam 600 Bibit Mangrove
Yang tidak kalah penting adalah dalam perlindungan mangrove ialah peran komunitas, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan peran serta perempuan terhadap konsep konservasi. Di sini perempuan sebagai aktor, penggiat pelestarian, dan pelindung mangrove.
Amelia Wulansari selaku Direktur Eksekutif Bina Karta Lestari (BINTARI) menanggapi kasus – kasus tersebut dengan berkaca dari keprihatinan terhadap pencemaran lingkungan, abrasi laut, dan kerusakan mangrove. Ia mengaku berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengidentifikasi hal hal apa yang dapat dilakukan untuk restorasi mangrove. Juga memetakan wilayah yang secara ekologis , tanaman mangrove dapat tumbuh secara alami.
Lebih lanjut, Amelia meninjau dari aspek hukum gambaran bagaimana lokasi tersebut untuk 10 tahun mendatang.
“Karena status 80% atau 50% lebih lahan mangrove menjadi Hak Guna Pakai (HGP) pihak swasta. Hal ini yang menjadikan kendala untuk melakukan restorasi dan pemetaan, apakah lokasi tersebut aman dan dapat dijadikan sebagai restorasi mangrove dan memberikan edukasi ke masyarakat,” ucap dia. (H-2)
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan lingkungan melalui program penanaman dan rehabilitasi mangrove secara berkelanjutan.
Neo+ Airport Jakarta memperingati ulang tahun pertama bertema '1st Anniversary of Kindness' dengan menanam mangrove dan menyantuni panti asuhan.
Penanaman mangrove bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi juga membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga ekosistem pesisir.
Diharapkan gerakan ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk terlibat dalam upaya pelestarian kawasan Ujung Kulon.
Hingga saat ini, PGN Saka telah menanam 70.000 mangrove, melampaui target KPI yang telah ditetapkan.
AKSI kolektif untuk menjaga lingkungan kembali menunjukkan dampak nyata melalui inisiatif Blibli Tiket Action.
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
pencemaran Sungai Cisadane oleh pestisida dapat menimbulkan efek kesehatan. Meskipun air permukaan sungai itu bisa tampak jernih kembali, ada ancaman toksititas
Kepala BRIN Arif Satria terjunkan tim ahli untuk teliti dampak 20 ton pestisida di Sungai Cisadane. Warga dilarang gunakan air sungai demi kesehatan.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved