Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PADA 3 Juli setiap tahunnya, dunia memperingati Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan dan mendorong masyarakat untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Tahun ini, kampanye mengajak kita untuk tidak lagi bersembunyi di balik alasan, tetapi mengambil tanggung jawab dan mengakhiri penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Menurut situs National Today, polietilen adalah plastik yang paling umum digunakan, pertama kali dibuat secara tidak sengaja di sebuah pabrik kimia di Northwich, Inggris pada tahun 1933.
Baca juga : Menanti Kebijakan Politik Global untuk Mengakhiri Polusi Plastik
Pada 1965, tas belanja polietilen dipatenkan oleh perusahaan Swedia Celloplast dan dengan cepat mulai menggantikan kain dan plastik di Eropa. Pada tahun 1979, kantong plastik mulai diperkenalkan secara luas ke Amerika Serikat dan dengan cepat mendominasi pasar.
Namun, pada 1997, peneliti Charles Moore menemukan Great Pacific Garbage Patch, tempat tumpukan sampah plastik terbesar di lautan dunia yang mengancam kehidupan laut. Kantong plastik yang dibuang sembarangan dapat membunuh penyu, karena penyu sering kali salah mengira plastik sebagai ubur-ubur dan memakannya.
Bangladesh menjadi negara pertama di dunia yang melarang kantong plastik tipis pada tahun 2002 setelah ditemukan bahwa kantong plastik menyumbat sistem drainase selama bencana banjir. Negara-negara lain seperti Afrika Selatan, Rwanda, Cina, Australia, dan Italia segera mengikuti langkah tersebut.
Baca juga : Jangan Gunakan Kantong Plastik untuk Bungkus Daging Kurban
Dilansir dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, salah satu penyumbang sampah terbesar adalah kantong plastik yang sudah tidak terpakai. Sampah plastik membutuhkan waktu antara 500 hingga 1.000 tahun untuk terurai, dan dalam prosesnya, sampah plastik akan hancur menjadi partikel-partikel kecil yang menyebar di perairan dan tanpa sadar dikonsumsi oleh hewan-hewan di lautan. Berikut adalah dampak sampah plastik terhadap lingkungan:
Dengan memahami dampak-dampak ini, kita semakin sadar akan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Untuk merayakan Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia, kita dapat mengambil tindakan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dan bahaya lingkungan dari kantong plastik sekali pakai serta mempromosikan solusi yang lebih berkelanjutan. Beberapa langkah yang bisa kita ambil antara lain:
Baca juga : Kurangi Limbah Plastik di Laut, Plastic Bank Gencarkan Gerakan Social Reycling
Menggunakan Tas yang Dapat Digunakan Kembali
Mengurangi Penggunaan Plastik
Mendaur Ulang Plastik
Baca juga : Daur Ulang bukan Solusi untuk Mengurangi Polusi Plastik
Menggunakan Produk Ramah Lingkungan
Selain itu, kita juga dapat membagikan informasi dan twibbon Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia di media sosial untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong orang lain untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Selamat Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia! Mari kita bersama-sama menjaga bumi kita dari polusi plastik dan mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Z-10)
Kota Cilegon, Banten siap memanfaatkan aspal dari bahan plastik sepanjang 20 kilometer.
Pada 2018, mengaspal 6.372 meter area pabrik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Banten, Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang tempat-tempat perbelanjaan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2020.
Perlahan, pembeli yang datang berbelanja sudah menyadari adanya kebijakan itu. Namun, mereka tetap mau membayar daripada harus membawa kantong sendiri dari rumah.
Dari sosialisasi rancangan pergub yang telah dilakukan sejak awal Januari, lebih dari 50% pedagang pasar tradisional dan retailer serta masyarakat setuju penerapan pergub itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan alasan bahwa pergub tersebut belum disahkan karena masih ada poin-poin yang harus dibereskan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved