Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan bahwa per Desember 2023, terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus.
“Pada Desember 2023 data menunjukkan bahwa terdapat 40.164 sekolah mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus,” ungkap Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbud-Ristek, Meike Anastasia dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (1/4).
Kendati demikian, tercatat hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83% dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Baca juga : Inklusi dalam Pendidikan: Konsep, Tantangan, dan Manfaat Sekolah Inklusi di Indonesia
Kemendikbud-Ristek sendiri telah meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar guna meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.
Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya.
Latar belakang dibentuknya program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif adalah adanya gap antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan seperti berdasarkan regulasi ditetapkan anak berhak akan pendidikan yang berkualitas.
Baca juga : Peringati Hari Down Syndrome, Saatnya Hadirkan Pendidikan Inklusif, Adil dan Merata
Amanat regulasi tersebut berbanding terbalik dengan situasi di lapangan karena hanya 64% dari perkiraan jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah dengan alasan termasuk biaya, learned helplessness, dan penolakan dari sekolah.
Terdapat juga regulasi yang menegaskan adanya akomodasi pendidikan yang layak bagi peserta didik disabilitas namun kenyataannya tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan penyediaan unit layanan disabilitas (ULD) untuk mengakomodirnya.
Oleh sebab itu, Kemendikbud-Ristek meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar sebagai upaya melengkapi guru-guru di tiap satuan pendidikan dengan edukasi sekaligus pelatihan mengenai cara pengajaran yang inklusif.
Hal tersebut selaras dengan tujuan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif yakni menghasilkan pendidik yang dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang inklusif di satuan pendidikan.
Program ini turut memiliki visi memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh pendidik Indonesia untuk melakukan pengembangan keprofesian tentang pendidikan inklusi. (H-2)
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah dinyatakan lolos dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk melakukan lapor diri.
Pemprov DKI bakal mengecek terlebih dahulu kebenaran dugaan pungli yang dilakukan sekolah sebelum memberikan teguran
Kegiatan outing class ini diharapkan bisa menjadi bagian pengembangan diri peserta didik yang merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka.
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, permasalahan PPDB
Menko PMK Muhadjir Effendi menegaskan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dibutuhkan untuk mencegah adanya kastanisasi sekolah.
“Tujuannya memang bagus ya, untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak ada kastanisasi pendidikan. Tetapi realitasnya setiap tahun selalu ada polemik. Apalagi tahun ini.
Di Sekolah Khusus Anak Mandiri, anak-anak berkebutuhan khusus tidak hanya mendapat pendidikan akademik, tetapi juga dilatih keterampilan hidup.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) juga butuh bergaul dan punya ruang yang tidak terbatas.
Kolaborasi ini melibatkan workshop seni dan kerajinan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk mengekspresikan kreativitas mereka.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Aksi pungut sampah sebagai simbol kepedulian terhadap lingkungan dalam rangka peringatan Hari Pramuka ke-63.
Melalui pelatihan ini, para siswa diajak untuk mengenal dasar-dasar fotografi produk khususnya makanan dengan memaksimalkan fitur yang ada di smartphone.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved