Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tidak Sembarangan, Ini Cara Memperoleh Kadaver dan Kisaran Harganya

Meilani Teniwut
18/12/2023 09:41
Tidak Sembarangan, Ini Cara Memperoleh Kadaver dan Kisaran Harganya
Ilustrasi(Medcom)

Diksi kadaver mendadak viral dan mondar-mandir dalam keseharian masyarakat belakangan ini. Penyebabnya tidak lain adalah penemuan di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatra Utara. Pihak kampus membantah bahwa mayat-mayat itu adalah korban pembunuhan. Mereka mengklaim itu merupakan tubuh manusia yang telah meninggal dunia yang digunakan untuk pembelajaran di fakultas kedokteran, alias kadaver.

Lalu, bagaimana cara kampus bisa memperoleh kadaver dan seberapa tinggi harganya?

Cara Mendapatkan Kadaver

Institusi pendidikan di Indonesia memiliki beberapa cara untuk memperoleh kadaver. Salah satunya adalah melalui hibah. Seseorang dapat mewasiatkan tubuhnya untuk disumbangkan ke fakultas kedokteran sebagai bagian dari dukungan pendidikan. Selain itu, institusi pendidikan juga dapat memperoleh kadaver dari rumah sakit yang menyediakan pasien yang telah meninggal.

Menurut informasi dari laman Repository UGM, rumah sakit memiliki dua sumber untuk mendapatkan kadaver. Pertama, mayat yang berasal dari dalam rumah sakit, yaitu pasien yang tidak memiliki keluarga atau keluarganya memilih untuk menyerahkan tubuhnya kepada rumah sakit. Kedua, mayat yang diperoleh dari luar rumah sakit, yang dapat berasal dari lembaga-lembaga sosial seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Search and Rescue (SAR), Kepolisian, Panti Jompo, dan masyarakat umum.

Baca juga: Heboh Kadaver di Unpri, Pahami Fungsi dan Sejarahnya

Syarat Mayat Menjadi Kadaver

Hal ini diatur dalam undang-undang supaya tidak dilakukan secara sembarangan.

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 120 ayat (2) dan (3):

1. Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.

2. Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.

Kemudian, pada PP Nomor 18 Tahun 1981 dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ditetapkan juga bahwa:

1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.

2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.

3. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Baca juga: Kapolda Sumut Pastikan 5 Mayat di Unpri adalah Kadaver

Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 3, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran serta dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

Harga Kadaver

Penggunaan kadaver dalam praktik medis sering dimulai pada semester kedua bangku kuliah. Harga satu kadaver bisa berkisar antara Rp8 juta hingga Rp20 juta. Harga yang tinggi ini dikarenakan keterbatasan stok mayat yang tidak selalu tersedia.

Ketika kadaver tidak tersedia, mahasiswa harus mengandalkan manekin atau boneka sebagai pengganti. Tentunya, itu sangat tidak efektif untuk pembelajaran.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya