Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sedang dalam tahap proses harmonisasi dengan berbagai lembaga terkait dan penyelarasan terhadap berbagai pasal di dalamnya.
“Awalnya kita berharap RPP bisa disahkan pada September, tapi dalam prosesnya UU kesehatan itu ada seribu sekian pasal, bayangkan RPP hanya akan ada satu, itu pun sudah mencapai 102.000 pasal. Jadi saat ini masih proses harmonisasi dengan lembaga lain,” jelasnya saat ditemui Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (28/11).
Jika tidak ada kendala, Siti mengatakan bahwa pengesahan RPP ditargetkan akan disahkan pada Desember 2023 dan dapat segera diimplementasikan pada 2024.
Baca juga : Indonesia Waspadai Wabah Pneumonia Baru dari Tiongkok
“Itu tetap kita lakukan setiap hari sesuai dengan topik RPP. Kita tidak bisa mengatakan dengan pasti tapi harapannya Desember ini harusnya selesai supaya kalau RPP itu jadi pada bulan Desember, artinya pada 2024 kita sudah tinggal jalan,” ungkapnya.
Baca juga : DPR Minta Dilibatkan Dalam Menyusun RPP Kesehatan
Diketahui RPP Kesehatan saat ini tengah dalam proses penyusunan dengan memperhatikan berbagai masukan dan titik keseimbangan antar kementerian. Dalam perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan.
Selain sejumlah pihak dari swasta dan aliansi yang telah melayangkan surat penolakan kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin terkait pengetatan aturan rokok dalam RPP tersebut, pihak internal pemerintah juga secara tidak langsung mengajukan penolakan.
Penolakan salah satunya menyoal larangan iklan rokok yang semakin diperketat di media dari berbagai kementerian seperti Kementerian Industri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan lainnya.
Menanggapi adanya penolakan aturan rokok yang ditujukan tersebut, Siti mengatakan akan menindak lanjuti masukan-masukan tersebut.
“Pada prinsipnya kementerian itu tidak ada penolakan, mungkin cara pembahasannya yang harus disinkronisasi. Kementerian itu kompak-kompak saja tetapi banyak juga yang harus dilihat dari sisi peraturan, bahkan untuk merevisi terkait isu tembakau pun dari kementerian perindustrian juga harus dilihat, begitupun di kementerian perdagangan dan kementerian keuangan juga harus melihat,” jelasnya.
Menurut Siti, penolakan yang terjadi pada beberapa kelompok aliansi dan swasta yang berhubungan dengan industri rokok merupakan hal yang wajar, sehingga berbagai masukan tersebut terus dijadikan bahan pertimbangkan.
“Justru penolakan itu dari tembakau, tentu ada pro dan kontra makannya di dalam proses RPP itu ada proses harmonisasi itu mencari kesepakatan dan jalan keluar yang terbaik,” ungkapnya.
Hingga saat ini, aturan yang tertuang dalam RPP Kesehatan mengatur berbagai hal salah satunya larangan industri tembakau untuk beriklan dan promosi produk tembakau pada media online, aplikasi elektronik hingga media sosial hingga memperketat iklan rokok di media penyiaran seperti televisi dan radio.
“Ada hal-hal baru yang masih dan tentunya berbeda dengan RPP sebelumnya, itu yang akan kita bahas semisalnya penjualan rokok ketengan, kapan waktu untuk melakukan impor, penggunaan vape dan lain sebagainya,” jelasnya. (Z-8)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyatakan obat herbal bisa mencegah atau mengobati penyakit Tuberkulosis (Tb).
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
Kemenkes ingatkan potensi penularan campak saat mudik Lebaran. Simak imbauan vaksinasi dan tips cegah penularan campak saat berlibur bersama keluarga!
Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan enam kasus kematian.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved