Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

RPP Kesehatan Segera Disahkan Pada Desember 2023

Devi Harahap
28/11/2023 19:30
 RPP Kesehatan Segera Disahkan Pada Desember 2023
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemeneks RI Siti Nadia Tarmizi(MI / Susanto )

KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sedang dalam tahap proses harmonisasi dengan berbagai lembaga terkait dan penyelarasan terhadap berbagai pasal di dalamnya.

“Awalnya kita berharap RPP bisa disahkan pada September, tapi dalam prosesnya UU kesehatan itu ada seribu sekian pasal, bayangkan RPP hanya akan ada satu, itu pun sudah mencapai 102.000 pasal. Jadi saat ini masih proses harmonisasi dengan lembaga lain,” jelasnya saat ditemui Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (28/11).

Jika tidak ada kendala, Siti mengatakan bahwa pengesahan RPP ditargetkan akan disahkan pada Desember 2023 dan dapat segera diimplementasikan pada 2024.

Baca juga : Indonesia Waspadai Wabah Pneumonia Baru dari Tiongkok

“Itu tetap kita lakukan setiap hari sesuai dengan topik RPP. Kita tidak bisa mengatakan dengan pasti tapi harapannya Desember ini harusnya selesai supaya kalau RPP itu jadi pada bulan Desember, artinya pada 2024 kita sudah tinggal jalan,” ungkapnya.

Baca juga : DPR Minta Dilibatkan Dalam Menyusun RPP Kesehatan

Diketahui RPP Kesehatan saat ini tengah dalam proses penyusunan dengan memperhatikan berbagai masukan dan titik keseimbangan antar kementerian. Dalam perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan.

Selain sejumlah pihak dari swasta dan aliansi yang telah melayangkan surat penolakan kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin terkait pengetatan aturan rokok dalam RPP tersebut, pihak internal pemerintah juga secara tidak langsung mengajukan penolakan.

Penolakan salah satunya menyoal larangan iklan rokok yang semakin diperketat di media dari berbagai kementerian seperti Kementerian Industri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan lainnya.

Menanggapi adanya penolakan aturan rokok yang ditujukan tersebut, Siti mengatakan akan menindak lanjuti masukan-masukan tersebut.

“Pada prinsipnya kementerian itu tidak ada penolakan, mungkin cara pembahasannya yang harus disinkronisasi. Kementerian itu kompak-kompak saja tetapi banyak juga yang harus dilihat dari sisi peraturan, bahkan untuk merevisi terkait isu tembakau pun dari kementerian perindustrian juga harus dilihat, begitupun di kementerian perdagangan dan kementerian keuangan juga harus melihat,” jelasnya.

Menurut Siti, penolakan yang terjadi pada beberapa kelompok aliansi dan swasta yang berhubungan dengan industri rokok merupakan hal yang wajar, sehingga berbagai masukan tersebut terus dijadikan bahan pertimbangkan.

“Justru penolakan itu dari tembakau, tentu ada pro dan kontra makannya di dalam proses RPP itu ada proses harmonisasi itu mencari kesepakatan dan jalan keluar yang terbaik,” ungkapnya.

Hingga saat ini, aturan yang tertuang dalam RPP Kesehatan mengatur berbagai hal salah satunya larangan industri tembakau untuk beriklan dan promosi produk tembakau pada media online, aplikasi elektronik hingga media sosial hingga memperketat iklan rokok di media penyiaran seperti televisi dan radio.

“Ada hal-hal baru yang masih dan tentunya berbeda dengan RPP sebelumnya, itu yang akan kita bahas semisalnya penjualan rokok ketengan, kapan waktu untuk melakukan impor, penggunaan vape dan lain sebagainya,” jelasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik