Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Muhammadiyah Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi

Media Indonesia
30/10/2023 15:00
Muhammadiyah Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi
Ketua Umum Persyarikatan Muhammadiyah periode 2022-2027 Prof Haedar Nashir.(Dokpri.)

MUHAMMADIYAH ialah salah satu ormas Islam modern yang mengelola aset wakaf sejumlah 20.465 titik lokasi sesuai pencatatan terakhir dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) di seluruh Indonesia. Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapatkan amanah untuk merumuskan Langkah-langkah strategis dalam melakukan gerakan optimalisasi pendayagunaan wakaf persyarikatan Muhammadiyah. 

Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPW PP Muhammadiyah) melaksanakan Rakernas I pada 27-29 Oktober 2023 di Assembly Hall Jakarta Covention Center. Ini merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023 yang bertema Accelerating Sharia Economy and Finance Through Digitalization For Inclusive and Sustainable Growth. Sedangkan Rakernas MPW PP Muhammadiyah mengusung tema Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa. Kegiatan ini secara khusus difasilitasi Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dalam rangka pengembangan ekosistem wakaf sebagai instrument keuangan syariah yang produktif dan berkemajuan.  

Ketua MPW PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan mengutip ayat Al-Qur'an tentang dalil mengelola dana wakaf. Pada Surat Ali Imran ayat 92 berarti, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."

Ia memaparkan bahwa permasalahan lemahnya produktivitas wakaf salah satunya ialah terbatasnya kemampuan mendesain proyek produktif berbasiskan wakaf secara integral yang mendukung antara proyek komersial dan sosial. Permasalahan lain yakni belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap digitalisasi wakaf dan rendahnya tingkat kepatuhan implementasi masyarakat terhadap ketentuan syariah karena lemahnya literasi, edukasi, dan sosialisasi para pemangku kepentingan jabatan.

Pesan Ketua Umum Persyarikatan Muhammadiyah periode 2022-2027 Prof Haedar Nashir dalam Rakernas MPW PP Muhammadiyah yaitu majelis pendayagunaan wakaf perlu dengan seksama mempercepat inventarisasi dan legalisasi aset wakaf Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk menghindari masalah-masalah yang potensial di bidang wakaf, peningkatan pendayagunaan wakaf dan akselerasi wakaf produktif perlu dikawal melalui organ nazir yang profesional, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mendukung penuh aspek legalisasi rencana akselerasi pendayagunaan wakaf, Muhammadiyah memerlukan akselerasi capacity building interkoneksi lintas majelis dan lembaga dengan visi keunggulan melalui instrumen yang mudah, sitemik, dinamis, dan progresif yang dapat menghasilkan gerak Muhammadiyah yang unggul dan berkemajuan. Untuk agenda penguatan umat dan bangsa, Muhammadiyah harus melakukan perencanaan besar yang strategis dan berjangka panjang. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan dalam sambutannya bahwa Rakernas Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah merupakan forum yang sangat strategis untuk menghasilkan berbagai inovasi dan rekomendasi strategis dalam mengoptimalkan potensi besar wakaf bagi seluas-luasnya kemaslahatan umat bangsa dan negara. Wakaf bukan hanya amal ibadah tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang memiliki potensi luar biasa dalam memperkuat perekonomian Indonesia dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Wakaf dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Wakaf dapat digunakan untuk pendukung pendidikan, perumahan, pemberdayaan UMKM, serta program sosial dan kesehatan. 

Untuk optimalisasi wakaf Muhammadiyah, lima hal yang dapat dilakukan bersama secara kolaboratif. Hal tersebut ialah penguatan tata kelola wakaf secara kolaboratif, inovasi pendayagunaan wakaf melalui instrumen baru yang inovatif seperti produk CWLS cash waqf link sukuk, pemanfaatan teknologi digital dalam optimalisasi potensi wakaf, pentingnya mengedepankan aspek sustainability atau keberlanjutan, dan penguatan literasi dan edukasi tentang wakaf. Ke depan Bank Indonesia akan meningkatkan kerja sama dengan Muhammadiyah dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah.  

Dalam penutupan Rakernas, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah M. Mashuri Masyhuda membacakan Keputusan Induk Rakernas yang akan menjadi rujukan bersama seluruh pimpinan Majelis Pendayagunaan Wakaf dalam menjalankan program dan kegiatan satu periode ke depan. Rakernas ini dihadiri 33 pimpinan wilayah dari seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan pimpinan daerah serta amal usaha Muhammadiyah sebagai bagian dari kegiatan edukasi tentang wakaf. Pembukaan rakernas juga dihadiri mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Uhamka. 

Berikut Keputusan Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Keputusan Induk Rapat Kerja Nasional Tahun 2023.

1. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah mengesahkan program kerja MPW PP Muhammadiyah untuk dilaksanakan sebagai rencana strategis Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa; 
2. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kompetensi Nazir Wakaf Muhammadiyah melalui agenda sertifikasi dan edukasi secara serentak; 
3. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah akan Melaksanakan program Sensus Aset Wakaf Muhammadiyah 2024-2027; 
4. Majelis Pendayagunaan wakaf Muhammadiyah akan melaksanakan verifikasi dan validasi data Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM);  
5. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah akan mengoptimalkan fungsi advokasi asset wakaf Muhammadiyah serta konsultasi litigasi dan nonlitigasi; 
6. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah meningkatkan Kerjasama strategis untuk mengembangkan ekosistem wakaf produktif;
7. Memutuskan nama Wakafmu sebagai brand dan atau merek publikasi Majelis Pendayagunaan Wakaf, yang ketentuannya diatur lebih lanjut. 
8. Melaksanakan Hasil keputusan komisi A, B dan C Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya