Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas dan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan sawit milik PT Sampoerna Agro (PT SA) yang terbakar. PT SA merupakan peruahaan sawit dengan penanaman modal asing Singapura yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Organ Komering Ilir, Sumatra Selatan. Adapun, lahan yang terbakar di area perusahaan itu mencapai 586 hektare.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah awal penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti mengakibatkan karhutla.
“Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” kata Rasio dalam keterangan resmi, Kamis (5/10).
Baca juga: Selamatkan Sawit, Kementan Terjun Padamkan Kebakaran Lahan di Kalsel
Ia menambahkan berdasarkan pemantauan citra satelit, terjadi juga kebakaran sekitar 1.030 hektare di sekitar lokasi PT SA. “Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT SA, lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” jelas Rasio.
Di samping itu, KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT Tempirai Palm Resources (PT TPR) yang terbakar seluas kurang lebih 648 hektare. Kemudian, lahan milik PT Bintang Harapan Palma (PT BHP) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, juga disegel. Berdasarkan citra satelit, luas lahan PT BHP yang terbakar mencapai 5.148 hektare.
Baca juga: Kabut Asap di Pekanbaru, Disdik: Siswa Wajib Pakai Masker
Selanjutnya, penyegelan juga dilakukan terhadap lahan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena ada area yang terbakar sekitar 200 hektare.
Sementara itu Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho mengatakan, hingga saat ini, KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan.
“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi,” ucap Ardy.
Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani menyampaikan bahwa sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” tegas Rasio.
Rasio menambahkan untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan. Pihaknya juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan agar ada efek jera.
Disamping itu, Penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla.
“Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel,” ucap dia.
Rasio menegaskan, penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera. Adapun, ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. “Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” pungkas Rasio. (Z-11)
Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, menyampaikan dukungan penuh dari pusat terhadap provinsi-provinsi yang terdampak kebakaran hutan.
Provinsi Saskatchewan dan Manitoba di Kanada menetapkan status darurat akibat kebakaran hutan besar yang memaksa lebih dari 20.000 warga mengungsi.
Hutan tropis dunia kehilangan 67.000 km² lahan primer pada 2024 akibat kebakaran dan perubahan iklim.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
Menko Polkam Budi Gunawan memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional tahun 2025
BMKG mengingatkan soal kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan (karhutla), terutama saat memasuki periode musim kering atau kemarau monsunal yang diprediksi terjadi pada bulan Juni
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mendukung upaya pemerintah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
secara nasional, sejak 1 Januari hingga 22 Mei 2025, terjadi 179 kejadian kebakaran lahan di sejumlah provinsi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong pemerintah daerah berkolaborasi dengan para pelaku usaha untuk bersiaga mencegah kebakaran lahan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau segenap pelaku industri sawit saling berkoordinasi serta melakukan konsolidasi dengan Gapki.
Dalam kurun waktu sepekan terakhir, ada lima lokasi telah dilalap api. Salah satunya kebakaran lahan di Jalan Bumi Ayu Gang Aswari, Kecamatan Baamang pada Rabu (12/2).
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pendakian menuju Gunung Rinjani melalui jalur pendakian Senaru, Kabupaten Lombok Utara, ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved