Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BEBERAPA waktu lalu, dunia maya dihebohkan dengan kematian salah satu harimau benggala milik Youtuber Alshad Ahmad. Dalam pengakuannya, ada enam anak dari satwa yang dilindungi tersebut mati dengan mengungkapkan berbagai alasan, termasuk katanya mengalami dehidrasi.
Menanggapi kejadian itu, Ronny Rachman Noor, Pakar Genetika Ekologi IPB University menyatakan, kematian satwa liar tersebut mempermalukan nama Indonesia di mata dunia. Menurutnya, satwa liar yang dilindungi bukanlah barang mainan ataupun hewan peliharaan.
“Artinya, tidak boleh seenaknya dipelihara oleh orang awam yang dinilai tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan luas terkait satwa liar,” tegasnya dikutip dari laman resmi IPB, Rabu (2/7).
Baca juga: Studi: Perburuan Ilegal terhadap Harimau Bangladesh makin Parah
Ia menyatakan, dalam dunia konservasi satwa liar, salah satu tolOk ukur keberhasilannya adalah pengembangbiakkan satwanya. Artinya jika satwa liar tersebut tidak berkembang biak dan bahkan mengalami kematian dapat dipastikan bahwa pengetahuan pengelola tersebut akan satwa liar sangat minim.
Menurut Ronny, kehebohan kematian satwa liar yang dipelihara oleh selebritas ini harus diusut secara tuntas. Pasalnya, jika tidak dilakukan akan mempermalukan Indonesia di dunia internasional, termasuk pihak yang mengeluarkan izinnya.
“Perlu dirunut secara aturan dan kebijakan bagaimana satwa liar yang dilindungi ini sampai dapat dipelihara secara perorangan. Kalaupun aturan memperbolehkan, tentunya tidak sembarang orang dapat memeliharanya, apalagi satwa liar yang menjadi ikon dunia ini mengalami kematian,” ungkap dia.
Baca juga: Harimau Benggala Tak Dilindungi, KLHK Tetap Cek Kelayakan Alshad Ahmad Perlihara Satwa Liar
Lebih jauh ia mengatakan, kejadian itu juga perlu diusut tuntas bagaimana konsesi pemeliharaan satwa liar sampai dapat jatuh pada perorangan. Selain itu, kata Ronny, juga perlu dilakukan evaluasi apakah orang tersebut memiliki pengetahuan terkait satwa liar.
“Satwa liar bukanlah binatang peliharaan yang hanya sekedar untuk memuaskan hobi seseorang. Satwa liar perlu dilindungi dan memerlukan pengetahuan sangat khusus untuk memeliharanya,” ucapnya.
Bagi Ronny, ketidakpedulian akan nasib satwa liar dalam penangkaran baik apalagi kematian satwa liar yang dilakukan oleh perorangan ataupun lembaga sudah dapat dipastikan memperburuk citra Indonesia di panggung internasional dalam menangani dan melakukan konservasi satwa liarnya.
“Kasus satwa liar yang dipelihara perorangan dan mengalami kematian ini sudah seharusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga, karena sudah mencoreng nama Indonesia di dunia Internasional,” tandasnya. (H-2)
Kematian satwa liar peliharaan seperti yang terjadi pada 7 harimau benggala peliharaan influencer Alshad Ahmad mempermalukan nama Indonesia di mata dunia.
KEMENTERIAN LHK (KLHK) akan membentuk tim satuan pengawas untuk menindaklanjuti peristiwa kematian harimau benggala milik Alshad Ahmad.
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Penerima BTI merupakan anak dari dosen dan tenaga pendidik (tendik) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tetap IPB, atau pegawai IPB dengan perjanjian kerja (kontrak).
Munas BEM SI XVIII resmi dibuka di IPB University, Bogor, dengan tema “Menakar Arah, Menguji Janji”.
Meski banyak bank digital telah mendapat izin dari OJK dan bekerja sama dengan lembaga keuangan besar, bank digital tetap rentan terhadap serangan siber.
Tanah negara tidak bisa diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing yang tidak memiliki hak milik di Indonesia.
Fitur-fitur AI dalam kelas pintar memungkinkan dosen memantau partisipasi dan respons mahasiswa secara real-time, termasuk identifikasi mahasiswa yang tidak aktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved