Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kisruh Kecurangan dalam PPDB, Menko PMK Minta Pemda Evaluasi Pemerataan Pendidikan

Indriyani Astuti
13/7/2023 14:28
Kisruh Kecurangan dalam PPDB, Menko PMK Minta Pemda Evaluasi Pemerataan Pendidikan
Menko PMK meminta Pemda setempat menindak adanya kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru di wilayahnya(Antara)

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menegaskan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dibutuhkan untuk mencegah adanya kastanisasi sekolah. Mengenai dugaan kecurangan yang mewarnai PPDB di sejumlah daerah, Muhadjir menuturkan pemerintah daerah perlu segera menindak serta memastikan pemerataan pendidikan.

"Kalau zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah yang dulu dan kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan. Sekarang ini sebetulnya pemerintah daerah itu punya tanggung jawab," ujar Muhadjir pada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7).

Pemerintah daerah, imbuhnya, perlu melakukan dua hal. Pertama, terang Muhadjir, segera menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan peraturan untuk menindak kecurangan yang dilakukan oknum. Kedua, melakukan program pemertaan sekolah. Ia mengingatkan bahwa pendidikan merupakan urusan konruen yang sudah dimandatkan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah.

Baca juga: Banyak Permasalahan di PPDB, Kemendikbudristek Minta Pemda Koordinasi dengan Disdukcapil

"Pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah. Jadi kalau kecurangan- kecurangan itu harus dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang akan semakin parah nanti," tutur Muhadjir.

Ia menuturkan penyediaan fasilitas pendidikan di sejumlah daerah belum merata. Masih ada daerah yang kekurangan sekolah sehingga memunculkan anggaran sekolah favorit. Hal ini membuat masyarakat cenderung berburu sekolah unggulan untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Oleh karena itu, sambung Muhadjir, pemerintah menerapkan sistem zonas untuk menghapus diskriminasi.

Baca juga: Kemendikbud-Ristek akan Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

"Karena tujuan dari zonasi itu memang menciptakan pemerataan pendidikan biar tidak ada skeolah favorit, semua sekolah harus favorit sehingga seorang itu tidak harus kemudian melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," paparnya.

Dengan mencuatnya dugaan kecurangan dalam PPDB, menurut Muhadjir pemda seharusnya melakukan evaluasi internal serta memastikan program pemerataan kualitas pendidikan di daerahnya sudah berjalan atau belum. Ia menyebut kecurangan hanya terjadi di sejumlah daerah.

"Ini beberapa daerah saja yang kasus ini mencuat. Contohnya DKI setahu saya sekarang ini justru sudah sangat bagus karena saya tahu intervensi di dalam kerangka pemerataan kualitas pendidikan di DKI sangat bagus, bukan hanya negeri yg diperhatikan termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orangtua itu nyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yg sangat tidak terpuji itu untuk mengejar sekolah favorit," papar Muhadjir.

Ia mengingatkan para orang tua untuk tidak melakukan kecurangan atau tindakan tidak terpuji demi memasukkan anak-anaknya ke sekolah favorit. Pendidikan moral seperti kejujuran, menurutnya perlu ditanamkan sejak dini.

" Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya sudah dididik dengan cara curang, ya itu nanti jadi calon koruptor itu," cetusnya.

"Kalau anaknya sudah sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun sudah dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anaknya nanti?," imbuh Muhadjir.

Mengenai perlu atau tidaknya satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi persoalan terkait PPDB, Muhadjir menjelaskan apabila dibutuhkan, pemerintah daerah bisa membentuknya.

Namun Ia menegaskan kembali bahwa pendidikan telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Itu, ujarnya, mandat dari Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemda. Dalam UU, disebutkan bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Lalu untuk jenjang yang lebih rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

"Jadi jangan menimpakan kesalahan di tingkat pemerintah pusat, itu sudah terdelegasikan tanggung jawabnya itu ke pemerintah provinsi dan daerah, terutama untuk pemerataan kualitas pendidikan ini. Ini kalau masih ada daerah kok masih ada praktik kecurangan-kecurangan untuk memasukkan anaknya, itu pasti ada persepsi warga wali siswa itu bahwa ini ada sekolah favorit dan ada sekolah bukan favorit," tuturnya.

Seperti diberitakan, indikasi kecurangan dalam PPDB mengemuka setelah ada temuan di Bogor, Provinsi Jawa Barat bahwa ada calon siswa yang memalsukan alamat untuk bisa diterima di sekolah tertentu. Hal itu kemudian ditelurusi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik