Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ISTILAH kekerasan seksual digunakan untuk menggambarkan tindakan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan paksa, aborsi paksa, sterilisasi paksa, perkawinan paksa, dan segala bentuk kekerasan seksual lainnya. Tidakan kekerasan seksual tidak semata dialami perempuan, juga laki-laki, anak perempuan, atau anak laki-laki yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan konflik.
Istilah ini juga mencakup perdagangan orang ketika dilakukan dalam situasi konflik untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.
Para korban cenderung mengalami kekhawatiran yang konsisten. Hal ini disebabkan ketakutan dan stigma budaya.
Baca juga: Implementasi Aturan Belum Maksimal, Kekerasan Seksual Marak di Lingkungan Pendidikan
Praktisi di lapangan memperkirakan setiap pemerkosaan yang dilaporkan sehubungan dengan konflik, ada10-20 kasus tidak didokumentasikan. Pada 19 Juni, menjadi peristiwa hari peringatan penghapusan kekerasan seksual dalam Konflik yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lantas apa tujuan dan bagaimana peringatan dilakukan? Berikut ulasannya.
Baca juga: Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
Pada 19 Juni 2015, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (A/RES/69/293 ) memproklamirkan 19 Juni sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik. Peringatan itu untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya mengakhiri kekerasan seksual terkait konflik untuk menghormati para korban dan penyintas kekerasan seksual di seluruh dunia. Di samping itu, untuk menghormati semua orang yang telah dengan berani mengabdikan hidup mereka untuk dan kehilangan nyawa mereka dalam membela pemberantasan kejahatan ini.
Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati adopsi pada 19 Juni 2008 resolusi Dewan Keamanan 1820 (2008). Di mana Dewan mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang dan hambatan untuk pembangunan perdamaian.
Menanggapi meningkatnya ekstremisme kekerasan, Dewan Keamanan mengadopsi resolusi S/RES/2331 (2016), yang pertama untuk mengatasi hubungan antara perdagangan manusia, kekerasan seksual, terorisme dan kejahatan terorganisir transnasional.
Mengakui kekerasan seksual sebagai taktik terorisme, lebih lanjut ditegaskan bahwa korban perdagangan manusia dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelompok teroris harus memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi resmi sebagai korban terorisme.
Dalam beberapa kasus kekerasan seksual, masih banyak ditemukan orang yang kerap menyalahkan korban. Pemikiran-pemikiran seperti inilah yang terkadang justru membuat korban merasa dirinya menerima kekerasan seksual akibat ulahnya juga. Perlu diingat bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak mendapat kekerasan, apapun alasannya.
Mencari informasi dari lembaga-lembaga terkait yang bisa memberikan bantuan kepada korban kekerasan seksual juga penting dilakukan jika seuatu saat menemui atau mengalami kasus serupa. Sebagai referensi, beberapa lembaga yang memberikan layanan adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.
Setelah mencari informasi, cobalah untuk mengadu kepada lembaga-lembaga tersebut dan laporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih parah pada korban. Pelaku juga perlu tahu apa yang dilakukannya salah dan ia harus mendapat konsekuensi dari perilakunya agar tidak mengulangi lagi dan orang lain tidak mencontoh hal yang sama.
Prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya. Urungkan memberikan stigma kepada korban dan fokus pada pemulihan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Jika posisi atau status kita lebih lemah dibandingkan dengan pelaku sehingga kita merasa tidak dapat melakukan intervensi secara langsung, kita dapat meminta bantuan dari orang lain. (Z-3)
Penumpang kereta api di wilayah Daop 9 Jember didominasi oleh penumpang lokal dan jarak dekat seperti tujuan Surabaya dan Malang.
Total sebanyak 153.185 kendaraan atau meningkat 10,10% dibanding volume lalu lintas transaksi normal yaitu 139.133 kendaraan transaksi yang meninggalkan Jabodetabek menuju Bandara Soetta.
Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini meningkat 24,3 persen jika dibandingkan lalin normal (318.444 kendaraan).
Salat, kata Menag, adalah fondasi spiritualitas dan pilar agama. Salat mengajarkan kedisiplinan, ketundukan, dan hubungan yang erat dengan Sang Pencipta.
National Weather Service di Los Angeles mulai menggunakan peringatan langka "Particularly Dangerous Situation" (PDS) red flag sejak 2020 untuk menandai kondisi ekstrem.
Disaster Warning System atau DWS berbentuk seperti pengeras suara sebagai alat penyampai informasi kepada warga di daerah rawan banjir.
PBB mengatakan bahwa otoritas Israel menolak 11 dari 18 permintaan koordinasi bantuan di Jalur Gaza, Palestina, saat situasi kemanusiaan di wilayah kantung tersebut semakin buruk.
Sekjen PBB Antonio Guterres mengutuk pembunuhan ribuan orang yang terjadi di Jalur Gaza sejak berakhirnya gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
ISRAEL melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas fertilitas dan menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang.
KELOMPOK militan Palestina Hamas bersikeras terhadap penerapan fase gencatan senjata kedua setelah Israel menyetujui perpanjangan sementara fase awal.
DI bawah pemerintahan baru, Indonesia akan terus memperkuat komitmennya untuk Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini ditegaskan Menlu Sugiono.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan agar segera digelar pemilihan umum yang bebas dan adil di Suriah setelah penggulingan rezim Bashar Al-Assad.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved