Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTILAH kekerasan seksual digunakan untuk menggambarkan tindakan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan paksa, aborsi paksa, sterilisasi paksa, perkawinan paksa, dan segala bentuk kekerasan seksual lainnya. Tidakan kekerasan seksual tidak semata dialami perempuan, juga laki-laki, anak perempuan, atau anak laki-laki yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan konflik.
Istilah ini juga mencakup perdagangan orang ketika dilakukan dalam situasi konflik untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.
Para korban cenderung mengalami kekhawatiran yang konsisten. Hal ini disebabkan ketakutan dan stigma budaya.
Baca juga: Implementasi Aturan Belum Maksimal, Kekerasan Seksual Marak di Lingkungan Pendidikan
Praktisi di lapangan memperkirakan setiap pemerkosaan yang dilaporkan sehubungan dengan konflik, ada10-20 kasus tidak didokumentasikan. Pada 19 Juni, menjadi peristiwa hari peringatan penghapusan kekerasan seksual dalam Konflik yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lantas apa tujuan dan bagaimana peringatan dilakukan? Berikut ulasannya.
Baca juga: Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
Pada 19 Juni 2015, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (A/RES/69/293 ) memproklamirkan 19 Juni sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik. Peringatan itu untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya mengakhiri kekerasan seksual terkait konflik untuk menghormati para korban dan penyintas kekerasan seksual di seluruh dunia. Di samping itu, untuk menghormati semua orang yang telah dengan berani mengabdikan hidup mereka untuk dan kehilangan nyawa mereka dalam membela pemberantasan kejahatan ini.
Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati adopsi pada 19 Juni 2008 resolusi Dewan Keamanan 1820 (2008). Di mana Dewan mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang dan hambatan untuk pembangunan perdamaian.
Menanggapi meningkatnya ekstremisme kekerasan, Dewan Keamanan mengadopsi resolusi S/RES/2331 (2016), yang pertama untuk mengatasi hubungan antara perdagangan manusia, kekerasan seksual, terorisme dan kejahatan terorganisir transnasional.
Mengakui kekerasan seksual sebagai taktik terorisme, lebih lanjut ditegaskan bahwa korban perdagangan manusia dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelompok teroris harus memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi resmi sebagai korban terorisme.
Dalam beberapa kasus kekerasan seksual, masih banyak ditemukan orang yang kerap menyalahkan korban. Pemikiran-pemikiran seperti inilah yang terkadang justru membuat korban merasa dirinya menerima kekerasan seksual akibat ulahnya juga. Perlu diingat bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak mendapat kekerasan, apapun alasannya.
Mencari informasi dari lembaga-lembaga terkait yang bisa memberikan bantuan kepada korban kekerasan seksual juga penting dilakukan jika seuatu saat menemui atau mengalami kasus serupa. Sebagai referensi, beberapa lembaga yang memberikan layanan adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.
Setelah mencari informasi, cobalah untuk mengadu kepada lembaga-lembaga tersebut dan laporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih parah pada korban. Pelaku juga perlu tahu apa yang dilakukannya salah dan ia harus mendapat konsekuensi dari perilakunya agar tidak mengulangi lagi dan orang lain tidak mencontoh hal yang sama.
Prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya. Urungkan memberikan stigma kepada korban dan fokus pada pemulihan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Jika posisi atau status kita lebih lemah dibandingkan dengan pelaku sehingga kita merasa tidak dapat melakukan intervensi secara langsung, kita dapat meminta bantuan dari orang lain. (Z-3)
Peringatan ini merujuk pada sejarah berdirinya Kepolisian Metropolitan Jakarta yang dimulai pada 6 Desember 1949.
Banjir Jakarta masih menggenangi sejumlah wilayah di Jakarta Timur, khususnya di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara.
Donald Trump keluarkan pernyataan bernuansa peringatan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin terkait konflik Ukraina.
Chris Martin Coldplay memberikan peringatan bercanda soal kiss cam, menyusul drama viral di konser sebelumnya.
Penumpang kereta api di wilayah Daop 9 Jember didominasi oleh penumpang lokal dan jarak dekat seperti tujuan Surabaya dan Malang.
Total sebanyak 153.185 kendaraan atau meningkat 10,10% dibanding volume lalu lintas transaksi normal yaitu 139.133 kendaraan transaksi yang meninggalkan Jabodetabek menuju Bandara Soetta.
SATU tahun memasuki masa jabatan keduanya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghancurkan tatanan usai Perang Dunia II yang belum pernah terjadi.
MAJELIS Umum PBB, Senin (15/12), mengadopsi resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
PALESTINA menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Banga Bangsa (PBB) yang menuntut Israel mengakhiri pembatasan terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, Senin (8/12) mengecam brutalitas genosida Israel di Gaza.
LAPORAN terbaru PBB menempatkan Jakarta sebagai kota terbesar di dunia dengan populasi 41,9 juta jiwa.
OKI menekankan pentingnya pengesahan resolusi besar-besaran yang memperbarui mandat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved