Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

19 Juni Peringatan Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

Meilani Teniwut
19/6/2023 08:45
19 Juni Peringatan Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik
Ilustrasi - Setiap tanggal 19 Juni diperingati sebagai hari peringatan penghapusan kekerasan seksual dalam Konflik yang digagas PBB(Medcom)

ISTILAH kekerasan seksual digunakan untuk menggambarkan tindakan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan paksa, aborsi paksa, sterilisasi paksa, perkawinan paksa, dan segala bentuk kekerasan seksual lainnya. Tidakan kekerasan seksual tidak semata dialami perempuan, juga laki-laki, anak perempuan, atau anak laki-laki yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan konflik.

Istilah ini juga mencakup perdagangan orang ketika dilakukan dalam situasi konflik untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.

Para korban cenderung mengalami kekhawatiran yang konsisten. Hal ini disebabkan ketakutan dan stigma budaya. 

Baca juga: Implementasi Aturan Belum Maksimal, Kekerasan Seksual Marak di Lingkungan Pendidikan

Praktisi di lapangan memperkirakan setiap pemerkosaan yang dilaporkan sehubungan dengan konflik, ada10-20 kasus tidak didokumentasikan. Pada 19 Juni, menjadi peristiwa hari peringatan penghapusan kekerasan seksual dalam Konflik yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lantas apa tujuan dan bagaimana peringatan dilakukan? Berikut ulasannya.

Baca juga: Ayah di Ciamis Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan

Latar Belakang dan Tujuan 

Pada 19 Juni 2015, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (A/RES/69/293 ) memproklamirkan 19 Juni sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik. Peringatan itu untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya mengakhiri kekerasan seksual terkait konflik untuk menghormati para korban dan penyintas kekerasan seksual di seluruh dunia. Di samping itu, untuk menghormati semua orang yang telah dengan berani mengabdikan hidup mereka untuk dan kehilangan nyawa mereka dalam membela pemberantasan kejahatan ini.

Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati adopsi pada 19 Juni 2008 resolusi Dewan Keamanan 1820 (2008). Di mana Dewan mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang dan hambatan untuk pembangunan perdamaian.

Menanggapi meningkatnya ekstremisme kekerasan, Dewan Keamanan mengadopsi resolusi S/RES/2331 (2016), yang pertama untuk mengatasi hubungan antara perdagangan manusia, kekerasan seksual, terorisme dan kejahatan terorganisir transnasional.

Mengakui kekerasan seksual sebagai taktik terorisme, lebih lanjut ditegaskan bahwa korban perdagangan manusia dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelompok teroris harus memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi resmi sebagai korban terorisme.

Cara Memperingati 

1. Perbanyak literasi mengenai kekerasan seksual

Dalam beberapa kasus kekerasan seksual, masih banyak ditemukan orang yang kerap menyalahkan korban. Pemikiran-pemikiran seperti inilah yang terkadang justru membuat korban merasa dirinya menerima kekerasan seksual akibat ulahnya juga. Perlu diingat bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak mendapat kekerasan, apapun alasannya.

2. Cari informasi dari lembaga yang memberikan bantuan

Mencari informasi dari lembaga-lembaga terkait yang bisa memberikan bantuan kepada korban kekerasan seksual juga penting dilakukan jika seuatu saat menemui atau mengalami kasus serupa.  Sebagai referensi, beberapa lembaga yang memberikan layanan adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.

Setelah mencari informasi, cobalah untuk mengadu kepada lembaga-lembaga tersebut dan laporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih parah pada korban. Pelaku juga perlu tahu apa yang dilakukannya salah dan ia harus mendapat konsekuensi dari perilakunya agar tidak mengulangi lagi dan orang lain tidak mencontoh hal yang sama.

3. Bantu Korban

Prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya. Urungkan memberikan stigma kepada korban dan fokus pada pemulihan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Jika posisi atau status kita lebih lemah dibandingkan dengan pelaku sehingga kita merasa tidak dapat melakukan intervensi secara langsung, kita dapat meminta bantuan dari orang lain. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya