Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

RUU Kesehatan Dinilai Tidak Relevan dengan Sistem Kedokteran

M Iqbal Al Machmudi
12/5/2023 20:06
RUU Kesehatan Dinilai Tidak Relevan dengan Sistem Kedokteran
Aksi penolakan RUU Kesehatan(MI/Usman Iskandar)

KETUA Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) Iqbal Mochtar menilai, terdapat beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tidak relevan untuk sistem kedokteran di Indonesia. 

Salah satunya menghapus ruang lingkup organisasi profesi muatan RUU Kesehatan yakni dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) 37 dan DIM 2044 sampai dengan 2047 Pasal 315.

"RUU ini terlalu dikebut pembuatannya jika dilihat RUU Omnibus Law ini disusun 5-6 bulan saja. Di sini terlihat ada kepentingan RUU ini tidak terlalu mengakomodir banyak pasal yang ditelaah yang tidak relevan untuk sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," kata Iqbal, Jumat (12/5).

Baca juga : Regulasi Pasien Menggugat Dokter Sudah Ada Sejak 2004

Dalam RUU Kesehatan dinilai menghilangkan kelembagaan yang efektif berfaedah bagi sistem kesehatan seperti Konsil Kedokteran Indonesia

"Diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkes terkait termasuk STR (surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek)," ujarnya.

Baca juga : Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPR

Dalam regulasi yang eksisting yakni Pasal 2 Ayat (2) Peraturan menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

"Oleh karena itu kami minta RUU Kesehatan ditunda dan dibahas ulang," pungkasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya