Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) Iqbal Mochtar menilai, terdapat beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tidak relevan untuk sistem kedokteran di Indonesia.
Salah satunya menghapus ruang lingkup organisasi profesi muatan RUU Kesehatan yakni dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) 37 dan DIM 2044 sampai dengan 2047 Pasal 315.
"RUU ini terlalu dikebut pembuatannya jika dilihat RUU Omnibus Law ini disusun 5-6 bulan saja. Di sini terlihat ada kepentingan RUU ini tidak terlalu mengakomodir banyak pasal yang ditelaah yang tidak relevan untuk sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," kata Iqbal, Jumat (12/5).
Baca juga : Regulasi Pasien Menggugat Dokter Sudah Ada Sejak 2004
Dalam RUU Kesehatan dinilai menghilangkan kelembagaan yang efektif berfaedah bagi sistem kesehatan seperti Konsil Kedokteran Indonesia
"Diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkes terkait termasuk STR (surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek)," ujarnya.
Baca juga : Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPR
Dalam regulasi yang eksisting yakni Pasal 2 Ayat (2) Peraturan menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
"Oleh karena itu kami minta RUU Kesehatan ditunda dan dibahas ulang," pungkasnya. (Z-5)
DENGAN merujuk penelitian Accenture, teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mampu mereduksi human error (kesalahan manusia)
Apakah nantinya dengan keberadaan dokter asing dan RS asing di Indonesia serta-merta tidak akan ada lagi orang Indonesia pergi ber obat ke luar negeri sehingga dapat menghemat devisa?
Filosofinya, bukan sebatas mengobati pasien, melainkan membuat masyarakat hidup sehat, sejahtera, dan bahagia.
Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi
Lois kendati tidak ditahan, kini berstatus tersangka kasus dugaan hoaks. Bareskrim memastikan kasus dr Lois ini tetap berjalan.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved