KEPESERTAAN program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tercatat sebanyak lebih dari 248 juta jiwa. Artinya, sekitar 90,3% penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan.
"Secara nasional, kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa, di mana 60,39% peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN," kata Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Ma'ruf menyampaikan, Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu negara dengan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan yang besar. Apalagi, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Baca juga: Kualitas Layanan JKN untuk Pasien Dialisis Dinilai Meningkat
Hal ini tecermin ketika kurang lebih 96,8 juta jiwa atau sekitar 60,39% dari peserta JKN menjadi peserta PBI, iurannya dibayarkan pemerintah. Hal ini termasuk kontribusi iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.
Kendati begitu kata Ma'ruf dukungan optimalisasi pelaksanaan program JKN dari seluruh pemangku kepentingan perlu dilakukan. Dukungan ini perlu dilandasi dengan itikad untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan, sehingga tidak hanya sebatas pada pemenuhan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Berobat Tak Perlu Lagi Bawa Kartu JKN, Cukup Tunjukkan NIK di KTP
Salah satu dukungan yang bisa diberikan adalah didaftarkannya penduduk rentan ke BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Pemerintah daerah saya minta dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar," lanjut dia.
Pemda, tambah dia, perlu memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. "Serta mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam Program JKN," tandas Ma’ruf. (Z-10)