Kamis 23 Februari 2023, 15:50 WIB

RUU Omnibus Law Kesehatan Abaikan Norma Profesi Keperawatan

Naufal Zuhdi | Humaniora
RUU Omnibus Law Kesehatan Abaikan Norma Profesi Keperawatan

MI/ M.Irfan
SIDANG PARIPURNA: Anggota DPR Ansory Siregar (F-PKS) menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU Kesehatan di Sidang Paripurna DPR, Jakart

 

RANCANGAN Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan belum mengatur secara benar terkait norma-norma esensial profesi keperawatan. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengatakan bahwa di dalam RUU Omnibus Law Kesehatan sekaligus mencabut UU soal Keperawatan

"Norma-norma esensial yang mengatur pengembangan profesi, praktik profesi, perlindungan dan kepastian hukum keperawatan tidak ada, sangat timpang pengaturannya bahkan boleh dikatakan tidak ada," kata Harif saat dihubungi pada Kamis (23/2) di Jakarta.

Harif menerangkan sebagai profesi yang baru berkembang, perawat membutuhkan pengaturan itu untuk bersaing secara nasional maupun global. "Jika hal tersebut tidak diakomodir maka kami sinyalir ada upaya-upaya untuk mendegradasi posisi profesi perawat secara sistematis agar tidak mempunyai peran spesifik dalam pelayanan kesehatan dan memperlebar kesenjangan (kastanisasi dalam dunia kesehatan)," tuturnya.

Menurut Harif, jika pemerintah dan DPR akan mengatur secara umum hal-hal yang dapat diatur umum seharusnya cukup  diharmonisasi antar UU. Jadi tidak usah mencabut UU yang establish. "Jangan karena persoalan yang spesifik mengorbankan yang lebih banyak. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan sebenarnya sangat membantu dalam penataan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," terang Harif.

Bahkan RUU Kesehatan menjadi ancaman bagi profesi perawat karena adanya kemudahan untuk masuknya perawat asing. Di sisi lain pemerintah belum juga berupaya untuk memperbaiki kondisi kerja perawat termasuk kesejahteraannya khususnya di sektor swasta yang masih banyak di beri gaji di bawah kelayakan bahkan di bawah UMP. "Harusnya RUU Kesehatan lebih memperkuat posisi dan profesi dengan secara spesifik mengatur kesejahteraan," tambah dia.

Dari draft DPR RI, Hanif menilai ada nuansa potensi kriminalisasi nakes. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pendelegasian aturan kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang membutuhkan waktu lama, berpotensi  terjadi rendahnya kepastian hukum dalam pelayanan kesehatannya termasuk pada tenaga kesehatan.(H-1)

Baca Juga

Ist

MahaDasha Raih Dua Penghargaan Inhouse Media di Awal 2023

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 11:27 WIB
Inhouse Magazine Award 2023 merupakan bagian dari perhelatan besar SPS Awards 2023 yang terdiri dari lima kategori...
Ist

QUBA Ramadan Pop Up Resto Hadirkan Lebih dari 100 Menu Sajian Khas Indonesia

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 11:07 WIB
Memasuki tahun ke-5, QUBA Ramadan Pop Up Resto konsisten untuk tetap selalu memanjakan para tamu-tamu loyal QUBA yang ingin berbuka...
Daily Mail

Permen Karet Bermanfaat untuk Kesehatan Gigi

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 10:28 WIB
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mempertahankan kesehatan gigi. Perawatan ini bisa dilakukan harian namun perlu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya