Minggu 19 Februari 2023, 19:40 WIB

Dewan Pers Terus Kawal Draf Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

Andhika Prasetyo | Humaniora
Dewan Pers Terus Kawal Draf Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

MI/ Agus Mulyawan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

 

RANCANGAN Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas telah selesai disusun Dewan Pers dan secara resmi diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (17/2).

Perpres yang berisi 14 pasal itu secara garis besar merupakan sebuah dukungan kepada industri media massa untuk bisa berjalan secara berkelanjutan di masa mendatang.

Dalam beberapa tahun terakhir, seiring semakin berkembangnya raksasa-raksasa teknologi seperti Google dan Meta, perusahaan pers kerap kesulitan. Pasalnya, sumber pendapatan berupa iklan justru lebih banyak masuk ke kantong korporasi-korporasi asing tersebut.

Atas alasan itulah beleid dibuat demi menjaga keseimbangan dan memberi keadilan bagi pelaku usaha pers.

Dalam pasal 3 rancangan perpres, disebutkan bahwa tujuan utama dari regulasi itu adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan hasil karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.

Penghormatan dan penghargaan kepemilikan, dalam hal ini, ditandai dengan kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital sebagai penampil berita dan perusahaan pers sebagai pemilik karya jurnalistik.

Di dalam pasal 10 disebutkan bahwa kesepakatan bagi hasil dan/atau bentuk lainnya antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat diatur secara tertulis oleh pihak-pihak terkait.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, dalam proses penyusunan, pihaknya telah mengundang 11 konstituen yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI).

Mereka dilibatkan untuk memberikan masukan sehingga regulasi memiliki substansi yang baik.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja yang dibentuk Dewan Pers dan dari Kementerian Kominfo. Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia pun memastikan bahwa Dewan Pers akan terus ikut mengawal draf perpres tersebut hingga diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam proses pembahasan di tingkat kementerian, Dewan Pers akan mengirimkan tiga anggotanya yaitu Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto dan juga dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers," tandasnya. (OL-8)

Baca Juga

DOK IST

CyberTalk Pandi Institute Tingkatkan Awereness Publik tentang Perkembangan TI

👤Budi Ernanto 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:21 WIB
Masyarakat diharapkan siap dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat baik dari segi mental maupun...
AFP

Tingginya Curah Hujan Ancam Sejumlah Wilayah Sepekan Ke Depan

👤Atalya Puspa 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:10 WIB
BADAN Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi dalam sepekan ke depan sejumlah wilayah Indonesia masih berpotensi diguyur...
HO

Tempat Ibadah Didorong Berperan Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

👤Widhoroso 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:02 WIB
MASJID tidak hanya sebagai tempat ibadah tapi juga pusat kebudayaan Islam dengan berbagai kegiatan seperti pendidikan, aktifitas ekonomi,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya