Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
RANCANGAN Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas telah selesai disusun Dewan Pers dan secara resmi diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (17/2).
Perpres yang berisi 14 pasal itu secara garis besar merupakan sebuah dukungan kepada industri media massa untuk bisa berjalan secara berkelanjutan di masa mendatang.
Dalam beberapa tahun terakhir, seiring semakin berkembangnya raksasa-raksasa teknologi seperti Google dan Meta, perusahaan pers kerap kesulitan. Pasalnya, sumber pendapatan berupa iklan justru lebih banyak masuk ke kantong korporasi-korporasi asing tersebut.
Atas alasan itulah beleid dibuat demi menjaga keseimbangan dan memberi keadilan bagi pelaku usaha pers.
Dalam pasal 3 rancangan perpres, disebutkan bahwa tujuan utama dari regulasi itu adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan hasil karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Penghormatan dan penghargaan kepemilikan, dalam hal ini, ditandai dengan kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital sebagai penampil berita dan perusahaan pers sebagai pemilik karya jurnalistik.
Di dalam pasal 10 disebutkan bahwa kesepakatan bagi hasil dan/atau bentuk lainnya antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat diatur secara tertulis oleh pihak-pihak terkait.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, dalam proses penyusunan, pihaknya telah mengundang 11 konstituen yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI).
Mereka dilibatkan untuk memberikan masukan sehingga regulasi memiliki substansi yang baik.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja yang dibentuk Dewan Pers dan dari Kementerian Kominfo. Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia pun memastikan bahwa Dewan Pers akan terus ikut mengawal draf perpres tersebut hingga diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Dalam proses pembahasan di tingkat kementerian, Dewan Pers akan mengirimkan tiga anggotanya yaitu Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto dan juga dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers," tandasnya. (OL-8)
Diluncurkan pada 2025, platform ini mendukung para kreator berbagi karya, membangun komunitas, dan memonetisasi passion mereka secara autentik.
PEDOMAN Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas resmi diluncurkan pada Senin (10/3) di kantor Komdigi.
POLEMIK mengenai status mitra dan tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aplikator menjadi sorotan.
Dari total pengeluaran pemasaran di media sosial oleh perusahaan pada 2024, sekitar 70% dihabiskan di platform yang dimiliki Google, Meta, dan TikTok.
PLATFORM edukasi digital saat ini telah banyak dipilih sebagai salah satu medium untuk mengakses pembelajaran. Platform digital tersebut menyediakan berbagai menu belajar
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved