Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas telah selesai disusun Dewan Pers dan secara resmi diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (17/2).
Perpres yang berisi 14 pasal itu secara garis besar merupakan sebuah dukungan kepada industri media massa untuk bisa berjalan secara berkelanjutan di masa mendatang.
Dalam beberapa tahun terakhir, seiring semakin berkembangnya raksasa-raksasa teknologi seperti Google dan Meta, perusahaan pers kerap kesulitan. Pasalnya, sumber pendapatan berupa iklan justru lebih banyak masuk ke kantong korporasi-korporasi asing tersebut.
Atas alasan itulah beleid dibuat demi menjaga keseimbangan dan memberi keadilan bagi pelaku usaha pers.
Dalam pasal 3 rancangan perpres, disebutkan bahwa tujuan utama dari regulasi itu adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan hasil karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Penghormatan dan penghargaan kepemilikan, dalam hal ini, ditandai dengan kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital sebagai penampil berita dan perusahaan pers sebagai pemilik karya jurnalistik.
Di dalam pasal 10 disebutkan bahwa kesepakatan bagi hasil dan/atau bentuk lainnya antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat diatur secara tertulis oleh pihak-pihak terkait.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, dalam proses penyusunan, pihaknya telah mengundang 11 konstituen yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI).
Mereka dilibatkan untuk memberikan masukan sehingga regulasi memiliki substansi yang baik.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja yang dibentuk Dewan Pers dan dari Kementerian Kominfo. Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia pun memastikan bahwa Dewan Pers akan terus ikut mengawal draf perpres tersebut hingga diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Dalam proses pembahasan di tingkat kementerian, Dewan Pers akan mengirimkan tiga anggotanya yaitu Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto dan juga dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers," tandasnya. (OL-8)
Direktur Festival Balinale, Deborah Gabinetti, ditunjuk sebagai juri kompetisi internasional kategori film panjang pada LeFIFA ke-44 pada 12–22 Maret 2026 di Montreal.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Penandatanganan perjanjian perdagangan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan media nasional.
Program tersebut melatih ribuan mahasiswa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 75% peserta dari kota kecil dan menengah.
Disiplinku dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi guna menjamin validitas data kehadiran karyawan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved