Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengakui, saat ini masih banyak terdapat Industri Kecil Menengah (IKM) pangan di Indonesia yang belum memenuhi standar sanitasi produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, standar yang masih belum terpenuhi, antara lain berupa Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.
Baca juga: Pembahasan Penetapan Biaya Ibadah Haji 2023 Masih Alot
“Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten,” ujar Yeni dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/2).
Padahal sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, lanjut Reni, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan.
“Bahkan,IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia,” imbuhnya.
Reni mengemukakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.
“HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” papar Reni.
Oleh karena itu, Kemenperin kembali menggelar fasilitasi pendampingan penerapan dan sertifikasi HACCP bagi IKM pangan agar dapat membantu IKM memenuhi salah satu persyaratan ekspor, sehingga para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya.
Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, dalam pendampingan ini terdapat program kunjungan konsultasi dengan tenaga ahli, pendampingan dan in house training, pelaksanaan penerapan standar produksi bersih HACCP, audit dan evaluasi komitmen proses produksi termasuk perbaikan dokumen, audit eksternal oleh lembaga sertifikasi, hingga terbitnya sertifikat HACCP.
"Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan dapat memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan. Kepercayaan diri dari para pelaku IKM makanan juga semakin meningkat terutama untuk menembus pasar global,” tuturnya. (OL-6)
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved