Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

66.113 Produk Pangan Olahan Ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan

M. Iqbal Al Machmudi
26/12/2022 16:54
66.113 Produk Pangan Olahan Ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan
Kepala Badan POM Penny K Lukito.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha )

PADA perayaan natal dan tahun baru 2023 (nataru) Badan POM telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir. Pengawasan dilakukan oleh inspektur pangan yang kompeten terkait Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik.

“Hasil pemeriksaan sarana ditemukan 769 sarana 31,88% menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan TIE (Tanpa Izin Edar), dan pangan rusak," kata Kepala Badan POM, Penny K Lukito, di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin (26/12).

Baca juga: Upaya Presiden Jokowi Merawat Toleransi Diapresiasi

Produk tersebut berasal dari 730 sarana ritel (30,27%), 37 sarana gudang distributor (1,53%), dan 2 sarana gudang importir (0,08%). Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu.

Dari seluruh sarana tersebut, Badan POM menemukan 66.113 item produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp666,9 juta dengan rincian 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93%), 23.752 pieces pangan TIE (35,93%), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14%). Sejalan dengan peningkatan cakupan jumlah sarana peredaran yang diperiksa pada tahun 2022.

Sebagian besar (86,17%) produk TMK ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir. Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan TIE terbanyak yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Penny menyatakan temuan pangan TIE Impor terbanyak menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yaitu mi instan, cemilan, keik, krimer kental manis, kopi, dan bumbu siap pakai.

"Padahal untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," ungkap Penny.

Badan POM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE.

"Terhadap temuan ini, Badan POM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE," pungkasnya. (Iam)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya