Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mulai Dibahas

Dinda Shabrina
29/11/2022 14:00
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mulai Dibahas
Mulai dibahas, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan dapat menjadi solusi pencegahan kematian ibu dan anak juga stunting.(Antara)

PEMERINTAH bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Senin (28/11).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan, pemerintah siap melakukan pembahasan RUU KIA secara lebih mendalam dan menyeluruh.

RUU ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak, termasuk sebagai upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi, stunting, serta berbagai permasalahan lainnya.

“Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR RI untuk penyusunan RUU KIA. Kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi, sehingga ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai sumber daya manusia unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” ujar Menteri PPPA.

Sebelumnya, Kementerian PPPA sebagai leading sector penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA telah melakukan dialog dan konsultasi bersama lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, dan unsur lainnya.

DIM RUU KIA telah selesai dan diparaf oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan Presiden RI pada Agustus 2022 lalu.

“Dari sisi sistematika, Pemerintah mengajukan DIM yang terdiri dari VIII BAB dan 41 pasal. Dari sisi substansi, Pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur antara lain Hak dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Data dan Informasi; Pendanaan; serta Partisipasi Masyarakat,” kata Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta tugas wewenang dan koordinasi menjadi titik berat Pemerintah dalam DIM RUU KIA.

“Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, melalui DIM yang telah disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah tidak hanya memperhatikan pemenuhan hak ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus. “Agar mereka memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menteri PPPA.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menetapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KIA yang akan mengawal pembahasan DIM RUU KIA yang diajukan oleh Pemerintah hingga proses pengesahan nantinya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya