Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Lakukan Pengejaran Pemilik CV Samudera Chemical

Khoerun Nadif Rahmat
18/11/2022 15:01
Polisi Lakukan Pengejaran Pemilik CV Samudera Chemical
Pengumuman obat sirop yang tidak dijual bebas karena mengandung etilen glikol.(MI/Ramdani)

POLISI saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik dari CV Samudera Chemical kaitannya dengan kasus obat sirop yang mengakibatkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosan nya," kata Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11).

"(Pemilik CV Samudera Chemical) Saudara E," imbuhnya.

Pipit menjelaskan CV Samudera Chemical sendiri diketahui telah mengoplos bahan baku obat sirop berupa profylen glikol (PG).

"Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu profilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," sebut Pipit.

Lebih lanjut, saat Pipit disinggung soal penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), ia menyebutkan bahwa memang BPOM memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

"Enggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil-nya (PPNS)kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya," ujar Pipit.

Baca juga: Membaca Label Kemasan Bisa Bantu Cegah Diabetes

Pipit memaparkan, bahwa BPOM juga melakukan kerja sama dengan pihaknya dalam penetapan tersangka kaitannya dengan kasus obat sirop. Akan tetapi, Pipit menjelaskan terdapat perbedaan dalam penanganan kasus obat sirop antara BPOM dengan Kepolisian.

"Ya pasti, Kita lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena disitu ada kewenangan. Bedanya kami dari Kepolisian itu menetapkan siapa yg bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," beber Pipit.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.

Dua korporasi tersebut ialah PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma) serta CV Samudra Chemical. Kedua korporasi tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Adapun pasal yang diksangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya