Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERGURUAN Tinggi di bawah Kementerian/ Lembaga (PTKL), baik yang bersifat pendidikan kedinasan atau non-kedinasan merasa diabaikan perannya dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Pasalnya, sejak lahirnya UU no.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hingga saat ini, tidak ada pasal atau aturan turunan yang mengakomodir lembaga pendidikan tersebut.
"Keberadaan PTKL dan pendidikan kedinasan secara hukum sebenarnya masih diakui. Sampai pada era UU Sisdiknas 20/2003, sayangnya terdapat kekosongan payung hukum terkait PTKL pada UU Sisdiknas dan turunannya. Jadi saat ini ada kekosongan, ada sekitar 159 PTKL dalam 17 kementerian/ lembaga itu yang payung hukumnya belum ada," ujar Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Nurliah Nurdin dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI, Kamis (17/11).
Dalam UU Sisdiknas tidak mengenal istilah PTKL sebagai salah satu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam UU tersebut hanya ada PTN dan PTS, padahal PTKL merupakan perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian/lembaga. "Apakah PTKL termasuk PTN? Karena di UU Sisdiknas hanya ada dua PTN dan PTS, PTKL gak disebutkan," ucapnya.
Dalam definisi sempitnya, kata Prof. Nurliah, pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen. Berdasarkan penjelasan di Pasal 15 UU Sisdiknas, pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Ada pembatasan ruang lingkup PTKL yang harus teknis dan spesifik. "LAN itu mendirikan PT terkait administrasi negara dari sejak 1960-an. Banyak PT baru ada prodi administrasi, kami harus bagaimana?," tuturnya.
Menurutnya, sebagian PTKL memiliki sejarah panjang dalam mengembangkan keilmuannya, kemudian ada kesamaan prodi antara PTKL dengan PTN dan PTS saat ini. Hal itu memang tidak relevan untuk dipermasalahkan, mengingat rendahnya tingkat pendidikan Indonesia yang hanya sebesar 8,5% masyarakat lulus pendidikan tinggi.
"Selama angka partisipasi kasar pendidikan di Indonesia belum setara dengan negara-negara maju maka selama itu pula peran PTKL masih sangat relevan dan diperlukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Nurliah menyebut bahwa dalam beberapa forum bersama Kemendikbud-Ristek ada kesan PTKL diposisikan sebagai saingan dari PTN dan PTS. Seolah dunia PT adalah industri dan keberadaan PTKL di industri tersebut sudah tidak dibutuhkan.
"Menurut kami pendidikan adalah hak warga negara, sebaiknya sumberdaya baik yang dimiliki oleh Kemendibud dan K/L lain maupun swasta diharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau pendidikan tinggi, khususnya untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau," imbuhnya.
Saati ini, sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah K/L, mitra masing-masing PTKL di DPR disesuaikan dengan K/L. Padahal untuk urusan pendidikan seharusnya bisa bermitra dengan Komisi X dan juga Kemendikbud-Ristek.
PTKL, kata dia, berupaya mematuhi aturan kemendikbud-Ristek sebagai regulator, salah satunya melalui perbaikan peringkat akreditasi. Beberapa diantaranya sudah mendapatkan akreditasi A atau Unggul. Sayangnya PTKL belum dilibatkan dalam program Kemendibud-Ristek terkait pendidikan tinggi. PTKL juga jarang dilibatkan dalam pembahasan kebijakan pendidikan tinggi, khususnya RUU Sisdiknas. "Pembahasan dengan PTKL difasilitasi Kemenko PMK dan itu baru diadakan setelah ada permintaan dari PTKL," ucapnya.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan mengadakan revisi UU Sisdiknas karena di sana payung hukum PTKL belum ada, kemudian melibatkan PTKL dalam pembahasan selanjutnya," harapnya.(H-1)
. Status PTNBH mencerminkan kesiapan UNJ untuk berkontribusi nyata dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Universitas Trisakti ialah saksi mata perjalanan sejarah negara membangun peradaban pendidikan di Indonesia.
Pembatalan kenaikan UKT mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan pengurangan subsidi atas biaya operasional kampus negeri.
Kenaikan UKT diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan
Dengan status PTN BH, Trisakti akan mendapatkan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
Webinar ini diselenggarakan untuk memberikan wawasan dan dukungan kepada guru, orang tua, dan siswa, dalam menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan menunggu arahan Presiden Prabowo soal keputusan MK mengenai sekolah gratis.
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Meski akan ada beberapa perubahan mendasar dari UU Sisdiknas 2003, tentu masih banyak hal yang substansinya relevan.
DPR sudah menolak rencana revisi UU Sisidiknas untuk periode saat ini karena membutuhkan pembahasan yang lebih dalam dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved